SIKKA. Spektrum-ntt.com || Orinbao Law Office yang diketuai oleh bapak Viktor Nekur, S. H dan partners hari ini Selasa (08/09/2020) mengunjungi Desa koting C Kecamatan Koting- Kabupaten Sikka untuk memberikan pembinaan terhadap Lembaga Adat Desa tentang tugas dan fungsi serta unsur-unsur lembaga adat.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa koting C tersebut dihadiri oleh kepala Desa beserta aparat Desa, BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Viktor Nekur, S. H, sebagai pembicara utama mengatakan bahwa lembaga pemangku adat memiliki peranan yang sangat penting dalam tatanan kehidupan masyarakat adat. Peranan penting itu dilihat sebagai bentuk tanggungjawab yang harus dijalankan yakni menjaga kelestarian nilai-nila adat yang ada dan masih berkembang dalam masyarakat, memelihara nya dengan tujuan mencapai kesejahteraan lahir batin dalam kehidupan masyarakat, menggali dan menumbuhkembangkan nilai adat yang telah dilupakan oleh generasi muda, menyelesaikan permasalah adat dalam masyarakat, dan memberikan sanksi adat bagi anggota masyarakat adat yang melanggar norma-norma adat.
Lebih lanjut, bapak Viktor menjelaskan bahwa tanggung jawab lembaga adat Desa tersebut apabila dikaitkan dengan dewan pemerintahan (dua moan watu pitu), yakni Tana pu'a, Mangun Lajar, Koko kek, Buwun gajon, Sisa soban, Uru du'ur, dan Gai yang bertugas sebagai penggerak masyarakat atau keamanan adat.
Ketujuh unsur ini memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam lembaga adat.
Lebih jauh, bapak Viktor mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan peradaban, dan sesuai prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
Yulius Martinus, salah satu tokoh Adat yang hadir mengatakan bahwa adat dan budaya masyarakat koting sudah mulai pudar. Hal ini diakibatkan oleh hukum positif lebih berpengaruh di dalam masyarakat. Berkaitan dengan sengketa tana adat, KDRT, dan kasus asusila, dst masyarakat selalu menempuh melalui jalur hukum (pihak kepolisian). Oleh karena itu agar segera dibentuk lembaga adat desa agar semua persoalan yang berkaitan masalah di masyarakat bisa diselesaikan di lembaga adat Desa.
Petrus Piatu, tokoh masyarakat yang hadir juga meminta agar lembaga adat Desa koting C sesegera mungkin dikukuhkan sehingga bisa mulai membangkitkan kembali normal yang sudah diwariskan oleh pendahulu.
Yulius Yulianus, Kepala Desa koting C mengatakan bahwa rencana pembentukan lembaga adat Desa koting C sunda direncanakan sejak satu tahun lalu pada waktu sosialisasi tentang peran pemangku adat Desa. Ada beberapa kendala yang mesti harus dicarikan waktu yang tepat, dan hari ini masyarakat adat Desa koting C disuguhkan kembali oleh pembicara utama tentang tugas dan fungsi serta unsur lembaga adat Desa.
Desa akan segera membentuk dengan menyesuaikan kondisi yang ada dengan tetap mengacu pada tujuh unsur lembaga adat Desa yg sudah dikemukakan oleh bapak Viktor.(**/red
penulis Orinus
editor EppyM photo istimewa