SIKKA. spektrum-ntt.com || Sabtu (01/08/2020) bertempat di kantor Desa Pruda- Kecamatan Waiblama tim Orinbao Law Office Sikka yang diketuai oleh bapak Viktor Nekur, S. H dan rombongan memberikan sosialisasi tentang penguatan kapasitas lembaga adat Desa. Hadir pada kesempatan tersebut yakin Kadis Perumahan rakyat, Kepala Desa Pruda bersama staf, Ketua DPD bersama anggota, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Pruda.
Dalam sambutan awalnya, Kades Pruda ibu Aloisia Marni menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada Orinbao Law Office dan Pemda Sikka yg diwakili oleh Kadis Perumahan rakyat atas waktu dan kesempatan untuk hadir memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya lembaga pemangku adat Desa.
Lebih lanjut, ibu Marni Kades yang biasa disapa ini mengatakan bahwa lembaga adat di Pruda sudah terbentuk sejak tahun 2019. Ia berharap agar lembaga adat ini dapat digunakan untuk mengkaji dan melestarikan kembali nilai-nilai dan norma adat yang selama ini dijalankan dan mampu untuk dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Dengan kegiatan hari ini, dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dengan didasarkan pada adat dan budaya Waiblama.
"Selama ini setiap masalah di Desa selalu dibawa ke ranah hukum, karena tidak ada kejelasan status lembaga adat. Karena itu saya berharap agar kedepannya semua masalah atau kasus yang ada di Desa diminta untuk diselesaikan secara adat di Desa".
Margaretha Movaldes da Maga Bapa selaku Kadis Perumahan rakyat Sikka mengatakan tentang peran kaum perempuan dalam peningkatan kapasitas adat di Sikka khusus Desa Pruda sangat penting. Perempuan di harapkan mampu mengambil peran dalam mendukung penguatan kapasitas pemangku adat agar mampu bertahan dalam situasi adat yang semakin pudar ini. Misalnya soal pelestarian bahasa daerah, pelestarian budaya berpakaian adat, juga pelestarian adat-istiadat. Ini mestinya dilestarikan dan dijaga agar identitas kita tetap terjaga sepanjang hayat.
Bapak Martinus selaku tokoh adat 'Tana Pu'an' dan Ketua DPD Desa Pruda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Orinbao Law Office atas upaya dalam penguatan lembaga adat di Sikka khusus nya di Waiblama khusunya Pruda. Lebih lanjut, bapak Martinus mengatakan bahwa dalam upaya menjaga dan melestarikan dibutuhkan proses yang panjang.
Sementara menurut bapak Simon Seda mengatakan bagaimana menjamin keutuhan adat. Bahwa segala bentuk tatanan hidup ini diatur oleh adat. Untuk itu dimintai kepada narasumber untuk hadir kembali guna mendokumentasikan semua tatanan adat, sebagai bahan yang digunakan untuk generasi penerus.
Sementara itu, Viktor Nekur, S. H selaku narasumber utama dari Orinbao Law Office mengatakan bahwa penguatan kapasitas lembaga pemangku adat Desa dianggap sangat penting dalam tatanan hidup bermasyarakat. Adat merupakan kebiasaan turun-temurun yang telah diwariskan oleh para pendahulu ) nenek moyang) agar tetap terjaga dan hidup dalam masyarakat.
Lebih lanjut Bapak Viktor sapaan akrabnya mengatakan bahwa masyarakat hukum adat merupakan komunitas sosial yang merasa bersatu karena terikat oleh kesamaan leluhur, mendiami wilayah tertentu, memiliki keyakinan sendiri dan dipimpin oleh seseorang yang dipandang memiliki kewibawaan dan kekuasaan dan memiliki tatanan nilai sebagai pedoman hidup serta tidak mempunyai keinginan untuk memisahkan diri.
Lebih jauh, Bapak Viktor Nekur, S. H mengatakan bahwa berbicara adat kita harus jujur dalam mengungkapkan norma-norma yang masih ada dalam masyarakat. Karena pada saat ini kelompok masyarakat adat sudah tidak menghargai norma-norma adat yang ada dalam masyarakat.
Oleh karena itu, Bapak Viktor Nekur mengharapkan agar lembaga pemangku adat bisa terbentuk mulai dari tingkat Desa sampai pada tingkat kecamatan.(*"/red
penulis Orinus
editor EppyM Photo Istimewa