ENDE .Spektrum-ntt.com ||Operasi penertiban penggunaan masker bagi masyarakat dalam kota Ende, kembali dilakukan oleh bupati Ende Drs. H. Djafar H. Achmad, MM didampingi komandan kodim Letkol. Inf. M Wirya Arthadiguna, SH, dan Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana, S.IK di lokasi pasar Mbongawani, pasar Wolowona dan beberapa pusat keramaian di kota Ende pada jumad (18/09/2020)
Kepada wartawan bupati Ende Djafar Achmad, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan mengingat Ende kembali dinyatakan zona merah covid-19, dengan menyumbang pasien covid-19 terbanyak di NTT yaitu 61 orang, itupun kita masih menungguh 154 SWAB yang belum tahu hasilnya, sehingga potensi untuk angka covid-19 di Ende ini bertambah cukup besar
Sidak ini juga dilakukan karena tingkat kesadaran masyarakat kita, dalam penggunaan masker masih rendah, sidak kali ini begitu banyak masyarakat yang kita jumpai tidak menggunakan masker walaupun mareka sedang berada di pusat keramaian
"Saya ingatkan kepada masyarakat, jangan tunggu ada razia dulu baru pakai masker. Pakai masker harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jadikan masker sebagai kebutuhan bukan karena takut petugas" Ucap Bupati Djafar
Operasi yang melibatkan unsur TNI Polri dan Pol.PP ini sekaligus menerapkan peraturan bupati Ende terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, jika di temukan warga yang tidak menggunakan masker langsung di tindak seperti di suruh push up, atau membersihkan kotoran di got atau toilet umum(**/red
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo istimewa