Oknum ASN Dinas Pariwisata Sikka, Lorens Lepo Halangi Tugas Wartawan, Patut Diberi Sangsi

BAGIKAN

SIKKA. Spektrum-ntt.com || Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) Lorens Lepo yang bekerja di Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melarang wartawan untuk melakukan peliputan klarifikasi Kepala Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terkait kasus Hukum adat pegang besi panas. 

wartawan-wartawan yang dilarang tersebut adalah wartawan dari media spektrum-ntt.com, Bentara.net dan AFBTV Kupang. 

Oknum ASN yang bernama Lorens Lepo melarang wartawan untuk mempublikasi pemberitaan kedua jurnalis tersebut, diaula kantor Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Sabtu ( 21/11/2020)

Saat itu wartawan-wartawan tersebut hadir di kantor desa Baomekot, untuk meminta klarifikasi kepada kepala desa terkait masalah sumpah adat pegang besi panas yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Saat kegiatan peliputan berlangsung, oknum ASN tersebut masuk dalam ruangan dan langsung menghentikan/ melarang wartawan untuk mempublikasi berita tersebut. 

"Itu dijadikan konsumsi pribadi" ungkapnya "jangan mempublikasikan berita tersebut" tegasnya. 

Saat itu kedua wartawan tengah merekam proses wawancara dengan kepala Desa Baomekot. 

Dari pantauan media, tampak oknum ASN bernama Lorens Lepo yang bekerja di Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka, ini, sedang marah dan melarang wartawan untuk mempublikasikan peliputan kegiatan tersebut. 

"Apa yang sudah disampaikan bapa desa tadi itu, kemudian untuk sementara konsumsi pribadi dulu, saya kemudian berharap itu kemudian tidak di ekspos, jangan tunjukan dulu di media," tegasnya

Menurutnya dirinya ia sudah berkomunikasi dengan Ketua Aliansi Wartawan Sikka ( AWAS SIKKA). dan ketua AWAS Sikka tidak mengutus Wartawan siapapun untuk meliput kegiatan atas undangan dari pemerintah Desa Bamekot. 

 

" Tadi malam saya sempat kontak dengan ketua AWAS, beliau untuk sementara dia tidak bisa kesini dan tidak bisa mengutus siapa pun. Minta maaf, tadi malam beliau ketua AWAS ( Aliansi Wartawan Sikka) SIKKA omong begitu," tegasnya 

 Sedangkan sudah jelas bahwa ada beberapa media yang tidak bergabung dalam Aliansi Wartawan Tersebut. tersebut, sehingga hal ini seakan berlawanan dengan tugas dan fungsi media berdasarkan UU Pers yang ada.

apalagi dia adalah salah satu oknum ASN di Sikka yang dengan hal tersebut mencoreng nama baik lembaga pemerintah tersebut. 

kita lihat bahwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

sehingga Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

 Berdasarkan hal tersebut di atas maka tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (**/red 

 

penulis Hilarius 

editor EppyM photo Okezone photo

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents