SIKKA. spektrum-ntt.com || Instruksi Bupati Sikka ini ditujukan kepada seluruh dinas dan instansi vertikal, para pimpinan tokoh agama, pelaku usaha dan pimpinan lembaga pendidikan ( 28/5/2020)
Keputusan Bupati ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kembali aktifitas ekonomi dan sosial masyarakat akibat akibat pandemi Covid 19.
Dalam surat bernomor Gugus Tugas 95/C-19/V/2020 Bupati Sikka menyatakan bahwa aktivitas masyarakat umum akan dibuka kembali secara normal dan terbatas sampai pukul 21.00 atau jam 09.00 malam.
Selanjutnya, bagi para pengusaha dan masyarakat umum agar tetap memperhatikan dan melaksanakan protokoler kesehatan. Bagi yang melanggar protokoler kesehatan akan diberikan teguran, pembinaan dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan kepada para petugas pengamanan untuk tetap menjaga dan melaksanakan pengamanan di tempat-tempat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk aktivitas belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku yakni bulan Juni 2020.(**
penulis Orinus
editor EppyM Photo Istimewa