Ende.Spektrumntt.com||Empat Orang Pelajar di Kabupaten Ende yang terpaksa harus berurusan dengan Hukum karena nekat mencuri Motor milik Warga di Jalan Ahmad Yani, kota Ende pada tanggal 16 Oktober 2020
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius SH, menyampaikan hal ini melalui pres rilis yang di terima media Spektrumntt.com pada Minggu sore (29/11/2020)
"Saat ini kami baru mengamankan dua orang tersangka yang berinisial HBS, dengan GD, sedangkan ND dan GG masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO)" Jelas Kasat Reskrim Polres Ende
Dikatakan Lorensius, Kronologis Kejadian di mana pada tanggal 19 Oktober 2020 HBS (16 Tahun), ND dan GG sekitar pukul 02.00 WITA mulai beraksi dengan mengitari jalan Ahmad Yani untuk melihat situasi sebanyak 3 kali
Sampai di salah satu Rumah Warga di jalan Ahmad Yani para tersangka melihat ada motor Beat warna Putih yang di parkir di depan rumah, tersangka HBS dan ND langsung mendorong sepeda motor tersebut sampai ke Lampu Lima dan di sana sudah di tunggu oleh GG.
Lanjutnya Tersangka HBS menjemput GD untuk membuka kabel kontak agar sepeda kotor tersebut dapat di nyalakan, kemudian para pelaku menuju rumah GD untuk beristirahat.
Sekitar jam 09.00 wita HBS dan GG ke Maumere dan merubah cat body sepeda motor tersebut menjadi warna silver, Velg warna coklat, mengganti shock dan memotong Spakbor.
Tanggal 16 November Tim Buser Polres Ende mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan ciri-ciri yang di sampaikan berada di Maumere maka Pihaknya Langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Sikka.
Pukul 22.00 Wita mendapat informasi bahwa para tersangka sudah di amankan di Polres Sikka maka Tim Buser Polres Ende langsung menuju ke Polres Sikka untuk mengambil Tersangka dan Barang bukti untuk di bawah ke Polres Ende.
Motif Pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki sepeda motor, bukan karena faktor ekonomi.
Mengingat tersangka masih di bawah umur, maka dalam proses penyidikan perkaranya dikedepankan menggunakan Diversi anak sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kepada para tersangka di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subsider Pasal 362 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(**/red