TTS.spektrum-ntt.com || Terhitung tanggal 11 Agustus 2020, pengaduan yang diterima Komisi I DPRD TTS terkait masalah hasil seleksi perangkat Desa mencapai angka 121, baik pengaduan tertulis maupun pengaduan langsung. Karena itu Komisi I mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama 4 hari terhitung hari ini, Rabu 12/08/2020 hingga Sabtu, 15/08/2020.
Di ruang kerjanya Selasa, (11/08/2020), Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam Selan mengatakan bahwa RDP akan dilakukan bersama utusan dari tiap Desa pengadu, Dinas PMD, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten TTS dan para Kepala Desa yang bermasalah.
“Kita sudah jadwalkan untuk dilakukan RDP dengan para utusan yang datang mengadu, Dinas PMD, Bagian Tatapem dan para Kepala desa. Jadwal RDP akan dimulai Rabu 12 agustus sampai sabtu 15 agustus," Jelas Uksam.
Selain itu Sekretaris komisi I DPRD TTS, Lusianus Tusalakh melalui telepon seluler kepada wartawan Pagi ini memberitahu agenda RDP Rabu, 12/08/2020 akan dilaksanakan bersama para pengadu dari 5 kecamatan yakni, Kecamatan Kualin, Kecamatan Batuputih, Kecamatan Kuatnana, Kecamatan Mollo tengah, dan Kecamatan Tobu.(**/red
penulis Mega
editor Eppy M photo istimewa.