Borong. Spektrum-Ntt.com || Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka penyerahan bantuan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyerahan bantuan bagi Balita Penderita Anemia Aplastik. Korban TPPO di Manggarai Timur terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 balita, yakni 1 pasangan suami istri bersama 2 balita (keluarga Narsisius Madi), dan 1 orang dewasa yang masih memiliki hubungan kekerabatan (adik kandung pihak suami, Vinsensius Laus Ndak), serta 1 pasang suami istri lainnya (keluarga Konstantinus Pelang). Pihaknya mendapatkan tawaran untuk bekerja di Kalimantan Tengah pada salah satu perkebunan sawit milik salah satu perusahaan swasta. (20/07/2023).
Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Don Rozano Sigit Stafsus Bidang Media Massa Kementerian Sosial RI mengungkapkan bahwa hari ini ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak telalu lama di Manggarai Timur lantaran kondisi kesehatan kurang maksimal.
"Kami meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Manggarai Timur lantaran ibu Risma tidak terlalu lama disini. Dirinya saat ini dalam kondisi kesehatan terganggu akibat jalan terus untuk mengunjungi masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa Bantuan ATENSI yang disalurkan bagi korban TPPO senilai Rp. 18.195.850 untuk keluarga Narsisius Madi yakni:
- Pemberdayaan kewirausahaan pertanian berupa 1 unit alat perontok padi;
- Tambahan nutrisi untuk memenuhi kebutuhan gizi balita dalam fase tumbuh kembangnya;
- Bahan kesehatan diri; serta
- Perlengkapan sekolah bagi anak pertama mereka yang akan masuk PAUD. Sedangkan, bantuan ATENSI bagi keluarga Konstantinus Pelang senilai Rp5.525.000 berupa:
- Pemberdayaan peternakan ayam pedaging/potong sebanyak 25 ekor dan ayam kampung 5 ekor beserta pakan dan alat makan ternak.
- Untuk Konstantinus Pelang diberikan bantuan alat cukur/barber shop lengkap karena yang bersangkutan memiliki keahlian di bidang pangkas rambut. Sementara untuk Vinsensius Laus Ndak, korban TPPO yang merupakan adik kandung korban TPPO lainnya an. Narsisius Madi, dari hasil asesmen sangat potensial untuk mengikuti rehabilitasi sosial di Sentra "Efata" di Kupang untuk mendapatkan pelatihan keterampilan/vokasional. Di samping itu, Sentra "Efata" di Kupang dan Direktorat KBK memfasilitasi pelunasan pinjaman korban TPPO (pinjaman istri dari Narsisius Madi, Steviana Jemamu sebesar Rp7.529.000 dan pinjaman Konstantinus Pelang sebesar Rp2.000.000), yang menurut informasi akan dipakai sebagai bekal perjalanan ketika akan bekerja di Kalimantan nantinya. (*SN/Epoz)