TTS. Spektrum-ntt.com Perjuangan komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35+ (GTKHNK 35+) di TTS untuk mendapatkan rekomendasi dari DPRD TTS sebagai bukti dukungan menjemput KEPPRES CPNS 2020 menuai hasil yang baik.
Komunitas GTKHNK 35+ yang kembali mendatangi kantor DPRD TTS pada Senin, 05/10/2020 di sambut baik oleh Pimpinan DPRD dan langsung memberikan surat rekomendasi usai audiens bersama yang di jembatani komisi IV DPRD TTS.
Ketua komisi IV, Marthen Tualaka, SH.M.Si pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sebagai komisi yang membidangi pendidikan, komisi IV selalu mendukung para guru honorer non-kategori yang penuh semangat memperjuangkan hak-hak mereka.
"Aspirasi yang sudah kita terima sejak beberapa waktu lalu dari teman-teman guru tentu kita sangat mendukung teman-teman yang sudah mau berjuang, karena itu kita menyampaikan serta meminta dukungan kepada pimpinan DPRD sebagai pemimpin lembaga untuk memberikan rekomendasi kepada teman-teman guru,"
Lanjut Tualaka kembali berpesan kepada guru-guru honorer non-kategori untuk tetap semangat dalam berjuang karena rekomendasi tersebut masih langkah awal menuju tahapan-tahapan selanjutnya.
Sedangkan Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau, SE kepada media ini usai memberikan rekomendasi mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat, lembaga DPRD mendukung penuh perjuangan para guru honorer non-kategori yang tergabung dalam komunitas GTKHNK 35+ dengan bersurat langsung kepada Pimpinan Negara Yakni Presiden RI.
"Kita lembaga DPRD sebagai wakil rakyat merespon aspirasi yang di sampaikan oleh Bapa-ibu guru melalui komisi IV dan kita memberikan dukungan berupa surat rekomendasi yang di tujukan langsung kepada Presiden RI, Gubernur NTT, dan Bupati Timor Tengah Selatan dengan harapan para guru honorer non-kategori dapat di perhatikan kesejahteraannya agar mereka juga semangat dalam menjalankan tugas pengabdian bagi bangsa dan negara."
Seperti yang di beritakan media ini sebelumnya bahwa, Komunitas GTKHNK menggalang dukungan untuk minta diangkat sebagai PNS menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) tanpa syarat. bukan lewat Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN)., Seperti tuntutan yang di sampaikan Ketua GTKHN Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com tanggal 01/03/2020 yang juga termuat dalam rilis Pers jambiekspres.co.id, Minggu, 01/03/2020. (Mega)