Mediasi Gagal, Pemutusan hubungan Pertunangan di Sikka Berlanjut Dengan Bacaan Gugatan

BAGIKAN

SIKKA.spektrum-ntt.com || Kasus pemutusan hubungan pertunangan secara sepihak di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat kini memasuki tahapan mediasi kedua di Pengadilan Negri (PN) Maumere, namun tidak membuahkan hasil atau gagal.

Sebelumnya pada tahapan mediasi pertama yang berlangsung di PN Maumere juga (18/10), disepakati untuk ditunda dengan alasan tergugat III (EM) tidak sempat hadir karena sedang berada di Bandung.

Anton Stef, SH, Kuasa Hukum tergugat kepada Media ini seusai mediasi (01/11/2021), menyampaikan bahwa proses mediasi yang terjadi tidak membuahkan hasil atau gagal. Gagalnya mediasi ini, menurutnya dikarenakan pihak penggugat tidak mau berdamai dan memilih untuk tetap dengan tuntutannya.

Ia tidak berkomentar banyak tentang gagalnya proses mediasi kedua karena menurutnya materi mediasi sifatnya tertutup, dan karena itu selanjutnya hakim mediator akan menyerahkan hasil mediasi ke Majelis lalu majelis akan melanjutkan dengan menentukan hari sidangnya.

Setelah pembacaan gugatan, pihaknya akan melakukan jawaban nantinya dan akan disertai dengan gugatan re-kovensi (Gugat balik) yaitu perhitungan berupa pengeluaran dari tergugat selama penerimaan belis. Karena menurut adat Sikka itu timbal balik, tidak ada terima belis lalu tidak ada ongkos apa-apa. Apakah pihak penggugat lebih besar pengeluarannya ataukah pihaknya yang keluar lebih besar.

Gugatan lainya yang akan dilakukan adalah terkait dengan adanya beberapa pernyataan dari penggugat III (SB) terhadap tergugat III (EM). Disebutkan Anton stef bahwa (SB) telah “Memaki-maki” orang tua (EM) dan juga mengatakan dia (SB) boleh bertindak apa saja karena dia (EM) sudah di belis. menurutnya ini sudah termasuk perbuatan diluar kemanusiaan.

Sementara itu, tergugat I (YK), ayah dari (EM) membenarkan soal gugat balik (re-kopensi) yang akan dilakukan oleh pihaknya bahwa terkait mas kawin (belis), pengembalian harus diperhitungkan dengan besarnya pengeluaran selama pengantaran belis tersebut.

Sementara soal pemutusan pertunangan itu dilakukan oleh penggugat III (SB), hal ini menurutnya dibuktikan dengan pencabutan cincin dari tangan (EM) oleh (SB), selain itu juga ada pernyataan (SB) kepada (EM) yang disampaikan melalui WA selama masa pacaran dan pertunangan yang mencemooh (EM) dan keluarganya berupa cacian dan sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh (SB) terhadap (EM).

Lebih jauh Ia mengatakan bahwa terhadap kelanjutan hubungan antara (SB) dan (EM), pihaknya menunggu keluarga (SB), setelah cincin dikembalikan oleh keluarga (EM) selama satu minggu namun setahun kemudian baru datang, dan menepis soal pra-wedding yang dituduhkan oleh pihak tergugat terhadap (EM), dan menyatakan bahwa foto dengan lelaki tersebut hanya sebatas teman.

Penggugat I (YB) yang adalah ayah dari (SB), ketika dihubungi Media ini mengatakan pihaknya menghargai ada upaya gugat balik yang dilakukan oleh tergugat.

Ia menyatakan bahwa penggugat sebenarnya mau untuk bermediasi tetapi ketika upaya itu dilakukan selalu saja ada upaya pembenaran dengan memutarbalikkan fakta dari pihak tergugat. Dipihak lain pada mediasi ditingkat Lurah, tergugat tidak bisa hadir dengan alasan lokus dan fokus tidak tidak sesuai dan hasilnya gagal.

Terhadap ketidakberhasilan upaya mediasi di tingkat Keluarahan tersebut, pihaknya kemudian berdasarkan kesepakatan keluarga melanjutkan ke Pengadilan.

Mediasi tahap pertama di PN Maumere tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran tergugat III (EM) karena masih berada di Bandung, kemudian ditunda ke sidang kedua sambil memberikan kesempatan kepada (EM) untuk hadir, namun tetap tidak hadir juga dengan alasan (EM) terkonfirmasi positif Covid-19.

Terhadap isi WA yang disampaikan oleh anaknya (SB) kepada (EM) berupa makian dan kata-kata kasar, kenapa tidak dipermasalahkan pada waktu itu. Bagi, kami ketika sudah masuk kedalam tahapan pertunangan berarti dengan sendirinya sudah 'diputihkan'.

"Kok, Masalahnya baru sekarang diangkat. Ketika ada persoalan di screenshot dan disimpan berarti ini 'by disain'. Harusnya masalah seperti ini tidak boleh keluar karena ketika mereka sudah tunangan berarti mereka sudah satu", Ungkap penggugat I (YB).

Terhadap foto pra-wedding, menurutnya secara Adat Sikka hal seperti itu tidak boleh dan haram. Dan kalau hendak keluar rumah saja harus sepengetahuan calon suaminya (SB).

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan yaitu pada tanggal 5 Januari 2020 acara masuk minta sekaligus antar belis. Dalam pembicaraan disepakati oleh kedua delegasi bahwa acara tulis nama di Gereja akan terjadi pada tahun 2021, sementara tanggal dan bulan nya akan disepakati kemudian.

Lanjutnya, tanggal 15 Juli 2020 terjadi percekcokan di rumah tergugat I dan melarang penggugat III (SB) untuk tidak boleh bertemu tunangan tergugat III (EM) baik di rumah tergugat maupun di tempat lain dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kemudian tanggal 11 Agustus 2020, penggugat I dan II yakni orang tua (SB) bertemu tergugat I dan II yakin orang tua (EM) di rumah tergugat I guna memohon maaf atas kejadian pada tanggal 15 Juli 2020 dan menanyakan atas larangan dari tergugat I tanpa ada batas waktu kepada penggugat III (SB) untuk tidak boleh bertemu dengan tergugat III (EM).

"Poin ini hemat kami, tergugat I telah melakukan tindakan awal memutuskan pertunangan secara sepihak", Lanjut Penggugat I ( YB).

Kemudian pada tanggal 17 Agustus 2020, tergugat I mengutus tiga orang (bukan delegasi) untuk mengantar cincin pertunangan di rumah penggugat I. Kemudian pada bulan Januari 2021, penggugat menemukan foto tergugat III (EM) di media sosial dengan adegan berpelukan mesra tanpa ada beban apapun, hal mana menurut kami telah merusak norma Adat yang berlaku di wilayah Adat Krowe Sikka.

Lebih lanjut, Bulan Juni 2021 ditemukan foto pertunangan tergugat III dengan laki-laki lain dengan tulisan latar "Mira-Hendro". Kemudian tanggal 22 Juni 2021, penggugat I mengutus delegasi (ata pano lalan) ke rumah tergugat I untuk membicarakan kelanjutan acara 'Kela Naran', sesuai kesepakatan acara Adat 'Tung Balik Gete', tetapi dijawab oleh tergugat I bahwa pertunangan antara penggugat III dan tergugat III tidak bisa dilanjutkan oleh tergugat I. Hal ini merupakan tindakan terakhir secara sepihak memutuskan pertunangan yang dilakukan oleh tergugat I.

Tanggapan Budayawan dan Tokoh Adat Sikka

Tokoh Budayawan sekaligus Tokoh Adat Sikka, Oskar Parera Mandalangi,
Ketika dimintai tanggapan soal kasus Pemutusan hubungan pertunanganan sepihak yang terjadi di Kecamatan Alok, Sikka tersebut, Ia menyatakan bahwa jika pihak perempuan tidak mau melanjutkan hubungan tersebut sampai pada perkawinan makan pihak perempuan harus mengembalikan semua belis yang diserahkan oleh pihak laki-laki.

“Kalau Du’a Pari Depo La’i Walong, Beli Walong Ngawun ata La’i Waii ha, Jara, Bala, Lipa,dll (Kembali lagi orang punya barang sekalian baik itu Kuda, Emas, Sarung, dll, yang pernah dibawah oleh pihak laki-laki”, Ungkap Oskar Parera mandalangi, Minggu (24/10/2021)

Untuk pengeluaran di pihak perempuan pada saat pengantaran belis oleh pihak laki-laki, Ia mengatakan bahwa pengeluaran itu sudah menjadi resiko dan selesai kalau pihak perempuan yang membatalkan hubungan tersebut.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents