Mau Bisnis Kayu Cendana, Harus Ada Izin Resmi, Mau Tau? , Baca Selengkapnya

BAGIKAN

KUPANG . Spektrum-ntt.com || CV Adam Star yang beralamat di Jalan Alfa Omega, kelurahan Lasiana, Kota Kupang - NTT adalah salah satu perusahaan yang resmi bergerak di bidang perdagangan kayu cendana di wilayah NTT. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama CV Adam star , Yermaks Adolf Ledoh kepada wartawan, Rabu (07/10/2020) malam.

Yermaks menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu memiliki ijin resmi, yang bergerak di bidang usaha Perdagangan Kayu Cendana sejak tahun 2013 lalu.

Dibeberkannya bahwa izin yang di pegangnya merupakan izin dari BPPT Propinsi NTT dengan Nomor 0288000912382 diterbitkan pada tanggal 28 September 2020, serta izin usaha dagang kayu cendana dengan nomor : BPMPTSP 522/43/PTSP/IX/2020

Selain itu terdapat sebanyak 50 tenaga kerja yang di pekerjakannya dan tersebar di seluruh wilayah NTT.

"Sistem yang kami gunakan adalah dengan cara mengumpulkan kayu cendana yang berada di masyarakat dan kemudian dikumpulkan pada Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) di setiap kabupaten di Wilayah NTT. Setelah itu dikirim ke Kupang, gudang CV Adam Star   yang beralamat di kelurahan Lasiana kemudian di Kirim ke Tanggerang dan Jakarta." Jelasnya

Masih menurutnya, "Selama ini tidak pernah ada kendala mengenai surat-surat dan kayu dikirim dari seluruh Kabupaten di NTT. Selain itu, sekitar 7 ribu lebih anakan Cendana diserahkan ke BNPB lalu anakan tersebut dibagikan kepada masyarakat." Ujarnya

Bisnis ini juga membantu ekonomi masyarakat di kabupaten karena bagi masyarakat yang mempunyai Cendana dan ingin menjualnya maka pihak CV akan segera membeli karena telah mengkantongi ijin resmi TPKRT di setiap Kabupaten. 

" kami dari Pihak CV Adam star bisa membantu dan embelinya karena kami mempunyai ijin resmi TPKRT di setiap kabupaten" ungkapnya. 

Ia juga berharap, pemerintah bisa membantu mensosialisasikan terkait peraturan gubernur NTT nomor 39 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daerah Propinsi NTT Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Cendana

"Cendana bisa diperdagangkan namun sesuai aturan. Untuk itu, saya meminta pemerintah mensosialisaikan kepada aparat keamanan, sehingga tidak terjadi penangkapan yang tidak sesuai prosedur bagi para pelaku bisnis cendana di NTT." Pungkas Yermaks Adolf Ledoh.(**/red

 

penulis Kans

editor EppyM photo istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents