TTS.spektrum-ntt.com || Komisi I DPRD TTS menilai Bupati TTS, Egusem P. Tahun melakukan hal blunder terkait upaya pencopotan serta penarikan kembali sejumlah Kades di wilayah Timor Tengah Selatan. Salah satu contoh seperti yang dialami Irene Alunat sebagai Kepala Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
DPRD juga mempertanyakan aturan formal yang selama ini digunakan Bupati dalam memberhentikan dan mengaktifkan kembali sejumlah kades.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I, Lusianus Tusalak, bersama salah satu anggota komisi I bernama Tomas Lopo, Kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD TTS, Jumat, 10/07/2020.
Menurut Tomas Lopo bahwa Apabila tindakan Bupati dalam mencopot jabatan seorang Kepala Desa Tanpa persetujuan BPD berarti hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap aturan pemberhentian kades, yang diatur dalam UU Nomor 32 tentang Desa.
"BPD adalah DPR Nya Desa yang punya kewenangan mengawasi semua program kerja Desa," kata Tomas
Lusianus Tusalak menambahkan bahwa terkait Dinas PMD sifatnya hanya sebagai garis koordinatif antara Bupati dan Desa sehingga tidak memiliki kewenangan juga soal copot mencopot
Sementara Ketua Komisi I, Uksam Selan juga merasa prihatin terhadap kondisi copot mencopot Kepala Desa yang terjadi di TTS selama ini.
"Kalau sekedar kasi sanksi yah bisa-bisa saja tapi kalau asal copot dan pasang tanpa tahapan yang pasti itu namanya merusak sistem," Kata Uksam. (**
penulis Mega
editor Eppy Manu photo Istimewa