Ruteng.Spektrum-Ntt.com|| Setelah dilakukan penyerahan tahap II oleh Penyidik Polres Manggarai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menahan GSK yang merupakan Kades Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. GSK diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2017 hingga 2019, senilai Rp.544 juta. GSK kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Manggarai, Rizky, SH mengatakan pihaknya telah menahan Kepala Desa Bangka Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik polres Manggarai terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai.
Selanjutnya kata Rizky, Tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan.
"Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, red) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum ( Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH), terhadap tersangka yaitu GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao periode 2016 sampai 2022,” ungkapnya (11/08/2022).
GSK Kata Rizky merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Ta 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq. Daerah sebesar Rp 544.523.901,00.
Lanjut Rizky, pelaksanaan Tahap II Tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum an Anton Jeraman, SH. Selanjutnya Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
"Terdakwa diduga melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.