Malaka.Spektrum-ntt.com || PMKRI Cabang Malaka mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum preman yang tak dikenal terhadap Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, pada, Minggu (25/02/24, pukul 18.00 WITA.
Informasi yang dihimpun tim media di Malaka, Senin (26/02/24), korban YBS tidak hanya mendapatkan penganiayaan secara fisik tetapi juga diancam menggunakan senjata tajam.
Mendengar aksi tak terpuji tersebut, salah seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Sinar Pancasila Betun, juga Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka, Yasintus Ariyanto Opat menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia, juga menciderai prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam masyarakat. Selain itu tentunya tindakan tersebut melanggar undang-undang.
"Tindakan premanisme tersebut telah melanggar hak asasi manusia dan juga kebebasan seseorang. Dan perbuatan ini telah melanggar hukum di Indonesia khususnya kabupaten Malaka," ucap Yanto Opat, Mantan Ketua senat juga Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI periode 2023/2024 itu.
Aksi premanisme ini mengundang perhatian penuh PMKRI Cabang Malaka hingga mendesak Polres Malaka untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
"Jika hal ini dibiarkan, maka aksi premanisme akan terus bertambah dan hal ini akan memicu terjadinya konflik yang menyebabkan ketidaknyamanan serta ketakutan terhadap masyarakat luas," ujar pegiat PMKRI Malaka itu.
Yanto juga menegaskan, dalam menyelesaikan persoalan ini tentunya kepolisian Resort Malaka memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum harus memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami meminta agar Polres Malaka harus bertindak secara cepat, tegas dan adil dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (**)