TTS. spektrum-ntt.com || Kepala Sekolah SD Negeri Ayofanu Welmince Jublina Nenabu,S.Pd diberhentikan, seperti yang dihimpun media ini, pemberhentian kepala sekolah tersebut beriringan dengan 11 kepala sekolah lainnya yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Informasi pemberhentian tersebut lantas menjadi sorotan publik, dikutip dari beberapa media mengungkapkan bahwa pemberhentian kepala sekolah tersebut dikarenakan gagal dalam menyalurkan dana BOS tahan II tahun 2024.
Seperti dilansir dari Suara TTS, pemberhentian 12 kepala sekolah yang salah satunya adalah kepala sekolah SD Negeri Ayofanu tersebut berasal dari sekolah yang berbeda-besa diantaranya 5 kepala sekolah tingkat dasar (SD) dan 7 kepala s ekolah tingat menengah (SMP)
Melalui media tersebut diungkapkan bahwa pemberhatian kepala sekolah tersebut dikarenakan tidak mampu menyelesaikan SPJ dana BOS yang menjadi syarat utama mencairkan dana tersebut.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan TTS Musa Benu mengungkapkan bahwa akan segera menyerahkan SK pemberhentian. "Hari ini kita akan serahkan pemberhentian sementra kepada 12 kepala sekolah tersebut" Jelasnya pada 12/02/2025)
Ungkapnya pula bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat alasan yagn bervariasi " Alasan sesungguhnya adalah mereka tidak mampu dalam segi kompetensi" ungkapnya.
Dilanjutkan bahwa setelah dilakukan pemberhentian akan segera dibina oleh dinas terkait "Setelah dinonaktifkan para kepala sekolah tersebut akan kita bina di dinas dimana akan diberikan materi terkait pengelolaan dana BOS selama 1 minggu penuh" ungkapnya.
Masalah tersebut jelasnya awalnya ditemukan dalam proses pemeriksaan surat permohonan pengesahan belanja (SP2B). Diungkapkan bahwa proses pemeriksaan para kepala sekolah yang dinonaktifkan akan diminta untuk pemeriksaan kwitansi pembelanjaan dan perencanaan anggaran sekolah. "nanti kita akan lihat sampai situ, apakah ada pembelanjaan di luar RKAS atau tidak. Jika ada maka harus dikembalikan" Jelasnya seperti dikutip dari Suara TTS.
Diantara kepala sekolah SD Negeri Ayofanu Wemince Jublina Nenabu, S.Pd terdapat kepala sekolah lain yaitu
Asyor S. D. sole, S, Pd Kepsek SMP Negeri Manufui
Selain itu, terdapat beberapa hal yang beberapa hari ini menjadi atensi masyarakat desa Tesi Ayofanu diantaranya melalui laporan yang diterima media ini salah satu warga Desa Tesi Ayofanu mengungkapkan keresahannya terhadap masalah dana PIP yang diduga tidak diterima oleh anaknya dan terjadi pemotongan jumlah yang seharusnya diterima oleh peserta didik, dalam komunikasi yang diterima media ini mengungkapkan bahwa sekitar 36 siswa di SD Negeri Ayofanu tidak mendapatkan dana PIP sedangkan bank telah mencairkan dana tersebut.
Diungkapkan warga tersebut bahwa diduga anaknya mendapatkan dana PIP namun setelah diterima bendahara sekolah langsung menerima di depan pintu Bank dan sampai di sekolah hanya memberikan sebagian saja pada anak anak-anak yang menerima.
Hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa masyarakat yang anaknya diperlakukan demikian.
Salah satu curhatan di akun media social mengungkapkan tentang dugaan penyelewengan dana PIP oleh oknum guru di SD Negeri Ayofanu, dalam unggahannya dikatakan bahwa pencairan dana PIP melibatkan anak anak penerima bantuan, namun setelah diambil bendahara langsung menerima uang tersebut dan disimpan, setibanya di sekolah langsung dilakukan pemotongan. "Larang kami orang tua tidak ikut untuk pencairan PIP hanya bawa kami punya anak dong pi ambil uang, sampai di BRI kasir kasi anak-anak kami 900,000 keluar dari BRI bendahara langsung terima uang isi di tas bilang mari ibu pegang nanti kamu kasi hilang itu uang terus sampai di sekolah ibu kasi kami hanya 400,000 abis ibu minta tamba 10.000 jadi anak-anak dapat 390,000 terus ada teman yang dapat hanya 350,000 saja, abis ada yang tidak dapat sampai ini hari padahal dari bulan desember jadi pak tolong bantu kami" Ungkap salah satu akun social media.
Selain itu salah satu curhatan dari orang tua siswa mengungkapkan bahwa anaknya pada tanggal 13 Desember 2024 diundang untuk mengambil dana PIP pada bank namun langsung diterima oleh bendahara sekolah namun sampai hari ini dana tersebut tidak didapat oleh siswa tersebut. "Anak saya kelas 6 SD pada tanggal 13 ikut ke bank dan menerima 900 ribu rupiah namun langsung diterima oleh Bendahara tapi sampai hari ini tidak diberikan, dan anak saya yang kelas 3 SD ada dalam daftar tapi belum terima sampai sekarang" ungkap salah satu orang tua siswa pada media ini.
Selain itu orang tua siswa mempertanyakan terkait pihak sekolah yang memegang rekening bank dan ATM penerima bantuan PIP yang nama hal tersebut berlawanan dengan PerSeJen no 14 Tahun 2022 yang mana dijelaskan bahwa sekolah boleh memegang rekening penerima bantuan PIP dengan catatan tersendiri dimana jika sekolah tersebut masuk dalam daftar daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dimana daerah tersebut misalnya mengalami bencana atau sulit untuk mengakses ke Bank Penyalur. Sehingga masyarakat mempertanyakan apakah Desa Tesi Ayofanu masuk dalam kategori mengalami bencana atau daerah tertinggal yang jauh dari akses menuju Bank?.
Seperti dilansir oleh media ini dalam wawancara bersama menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti, (04/02/2025) dimana menteri sangat jelas mengatakan bahwa akan menindak dengan tegas siapapun yang menyelewengkan dana PIP.. dan meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan apapun itu terkait dengan penyelewengan dana PIP.
menimbang himbauan tersebut, maka diharapkan kepada setiap masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui masalah.
Sampai berita ini diturunkan media sedang melakukan konfirmasi tindak lanjut terkait beberapa masalah yang melibatkan dugaan pengambil alihan dana PIP yang tidak tepat sasaran kepada siswa penerima bantuan di SD Negeri Ayofanu. (**/red