SIKKA.spektrum-ntt.com || Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sikka, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos., M. Si mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah, Rabu (05/05/2021).
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan peraturan menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Maka pelaksanaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi Darat, Laut, dan Udara lintas Kabupaten dan Propinsi sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Ditiadakan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian yakni larangan pengguna atau pengoperasian sarana transportasi bagi kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, Pesawat Udara, kapal laut dan penyebrangan yang menyangkut penumpang.
Sementara itu, larangan Penggunaan atau Pengoperasian kendaraan bermotor selama bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah DIKECUALIKAN untuk Kendaraan pemimpin Lembaga Tinggi Negara RI, Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan Dinas ASN, TNI, Kepolisian RI yang digunakan untuk melakukan Dinas, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Ambulans dan mobil Jenasah, Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau pekerjaan Dinas, Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan didampingi paling banyak dua orang dan pelayanan kesehatan darurat, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan peraturan UU, Pesawat Udara, Kapal Laut dan Penyebrangan yang dioperasikan untuk mengangkut logistik/cargo.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud diatas wajib memiliki Print Out surat ijin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan berlaku sebagai berikut yakni berlaku secara individu, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kabupaten, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Pengawasan larangan mudik dan skrening dokumen surat ijin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan oleh Kepolisian RI dibantu oleh TNI, Dinas Perhubungan dan pihak yang berkepentingan lainnya, dan pengawasan dilakukan di terminal angkutan penumpang, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Udara, dan perbatasan Kabupaten.
Untuk pelanggan terhadap larangan ini akan diberikan sangsi berupa, pengendara akan diperintahkan kembali ke asal perjalanan, dan dikenai sangsi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini akan berlaku sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. (**/red