TTU.Spektrum-ntt.com || Keluarga korban laka lantas di Kefamenanu layangkan Mosi tidak percaya kepada Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus.
Kepada media ini, Rabu (03/09/25) keluarga korban mengungkapkan bahwa, peristiwa naas (kecelakaan lalu lintas) yang menimpa korban di Jalan Trans Timor Kefa-Kupang pada tanggal 10 Agustus 2025 di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan itu mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
"Peristiwa naas itu membuat pengendara bermotor atas nama Gregorius Nitjano hilang nyawa dan meninggalkan seorang istri dan anak yang baru berusia 3 bulan," ucap Yohanes Lopiz.
Ia melanjutkan, kejadian tersebut bermula ketika sebuah mobil truck kuning bernomor polisi 8299 yang dikemudikan Allesandro Raymond Lima (23) melaju kencang dari arah Kefa menuju Noemuti menabrak Gregorius Nitjano yang saat itu sedang mengendarai motor Nex Kuning dari arah Noemuti menuju Naiola yang hendak mengambil lajur kanan untuk masuk ke rumahnya.
Masih dalam penjelasannya, Yohanes menyampaikan setelah kejadian pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU, namun yang membuat keluarga Qibi Funan (istri korban) merasa kecewa dan layangkan mosi tidak percaya terhadap pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Kabupaten Timor Tengah Utara yang menangani kasus tersebut. Berdasarakan informasi yang peroleh keluarga korban yang bersumber dari pihak kepolisan, bahwa saat ini pelaku sedang diamankan di tahanan Polres TTU.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung keluarga korban pada hari ini, Selasa 02 September 2025 di POLRES TTU untuk menanyakan perkembangan kasus namun pelaku tidak ada di tahanan.
"Kasus ini sudah mau satu bulan namun tidak ada tindak lanjut sama sekali oleh pihak yang berwenang," kesal Yohanes.
Sebagai Om kandung korban, Yohanes Lopis sesalkan kinerja pihak Kepolisian Resort Kabupten Timor Tengah Utara karena tidak melakukan tahanan terhadap pelaku.
Lebih lanjut Yohanes mengatakan bahwa berdasarkan KUHP dan UU NO 1 Tahun 2023 yang mana memuat tentang penempatan tahanan dalam sel tidak hanya memperhatikan kemanan tetapi juga pembinaan, selain itu pihaknya juga sangat kecewa dengan Polres TTU karena tidak menjalankan proses hukum sebagaimana termuat dalam UU NO 22 Tahun 2009.
"Bahwa proses tahanan itu dilakukan selama 21 hari untuk melakukan proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut sama sekali dari pihak kepolisian hingga, hari ini sudah 24 hari tapi tidak ada tindakan sama sekali," ungkap Yohanes dengan nada kesal.
Masih dalam nada yang sama, Yohanes mengungkapkan bahwa kebohongan publik yang sudah disampaikan di media oleh Polres TTU bahwa pelaku sementara ditahanan pihak Polres, namun informasi tersebut hanyalah ungkapan bahasa yang tidak sesuai dengan realita.
"Saya menduga jangan sampai pihak kepolisian penerapan hukum ini hanya berlaku adil karena melihat warna kulit saja, dan hukum hanya tumpul di atas dan tajam ke bawah," imbuh Yohanes. (Red)
Sumber : Kontributor Media