Korban Mempertanyakan Penyidik Menyebut Kasus Pemindahan Uang Rp. 3 M di Bank Bukopin ada Oknum

BAGIKAN

Kupang.Spektrum-Ntt.com || Penyidik Polda NTT melakukan konfrontir mengenai perbedaan durasi rekaman konfirmasi yang berbeda, antara 62 menit menjadi 46 menit.Kupang.(27/05 /2021)

Melchianus Nonna selaku pendamping dalam mediasi panel di bulan Maret, 2020, yang pada hari ini pun Ia hadir mendampingi korban Ibu Rebeka Adu Tadak di luar dari pra projustisia, pada kesempatan itu Melchianus Nonna menyampaikan bahwa oknum penyidik Polda NTT seolah-olah menjastifikasi masalah ini dan telah mengambil kesimpulan bahwa persoalan pemindahan uang milik korban Rebeka Adu Tadak senilai Rp. 3 miliar ini terdapat oknum. 

" oknum penyidik menyampaikan seolah - olah menjastifikasi masalah ini dan mengambil kesimpulan bahwa masalah ini oknum, ini perlu dipertanyakan bila ibu Rebeka dirugikan, maka dirinya (Melchianus Nonna, red) akan siap melaporkan ke Propam supaya diminta penyidik yang independen dan profesional " Ungkap Melchianus Nonna

Melchianus Nonna yang menyatakan diri selaku masyarakat dan sekaligus sebagai pendamping resmi diluar daripada projustisia, dirinya diundang oleh korban Rebeka Adu Tadak untuk hadir dalam konfrontir tersebut guna mengikuti proses konfrontir itu apakah sesuai dengan surat kuasa atau diluar dari pada projustisia tersebut, Ia berpendapat bahwa penyidik diduga kuat melanggar kode etik dalam melakukan pembicaraan verbal.

" Saya berpendapat bahwa penyidik diduga kuat melanggar kode etik dalam melakukan pembicaraan verbal, itu tidak boleh ada indikasi tekanan verbal terhadap siapa saja dalam kasus ini, dalam tekanan mental sehingga orang droup dan mau menyampaikan keterangan-keterangan lebih lanjut untuk menggali, kerena ini dalam kapasitas penyelidikan "tegas Melchianus

Melchianus Nonna melanjutkan bahwa penyelidikan itu bukan saja sebagai pelapor kepada siapa, seperti dirinya yang sebagai salah satu yang pernah ikut klarifikasi di Bank pada saat itu. 

" saya salah satu orang yang pernah ikut klarifikasi di Bank, wajib hukumnya dan sudah pernah disampaikan bahwa saya orang yang pernah mengetahui hal itu, dan harus objektif dan subjektif, maka paling tidak saya juga dipanggil bisa jadi petunjuk, ada lima alat bukti salah satunya selain laporan korban, ada juga Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), keterangan saksi dan keterangan saksi ahli ini yang menjadi alat bukti yang cukup berdasarkan skep Kapolri " Pungkas Melchianus Nonna

Menurut surat keputusan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) No. Pol. Skep /04/1/1982. Bukti Permulaan yang cukup merupakan keterangan dan data yang terkandung diantaranya, (a.) Laporan Polisi, (b.) Berita acara pemeriksaan polisi,(c.) laporan hasil penyelidikan (d.) keterangan saksi atau saksi ahli, (e.) Barang Bukti.

Melchianus Nonna mengharapkan jika korban Rebeka Adu Tadak merasa ini ada tekanan verbal yang untuk menjinilisir dugaan kuat bahwa ini seolah-olah untuk mengsangkakan hanya seorang oknum maka hal ini perlu di pertanyaan.

"perlu di ingat bahwa surat pemberitahuan, pemberhentian penyelidikan itu bukan SP3 tapi SP2P berdasarkan Perkap Kapolri No. 6 tahun 2019, yang disebutkan bahwa pemberhentian penyelidikan itu bukan SP3 tapi SP2P, jadi itupun kalo ada keberatan itu bisa di buka kembali untuk dibuat gelar perkara, "mohon dibaca baik-baik " pungkas Melchianus

Ny. Trinotji Isliko Adu sebagai anak kandung korban Rebeka Adu Tadak menyampaikan kepada para awak media bahwa setelah selesai melakukan konfrontir penyidik menyatakan bahwa menurut penyidik ini adalah oknum. 

" setelah selesai tadi bapak penyidik bilang kepada saya bahwa ini adalah oknum (Kata penyidik), lalu saya katakan Bapak jangan katakan bahwa itu oknum kalo rekaman konfirmasi belum di periksa, karena rekaman konfirmasi ini sementara di periksa jadi jangan pernah katakan bahwa itu oknum, (kata Oci Kepada Penyidik) " jelas Oci 

Selaku anak kandung korban Rebeka Adu Tadak mereka merasa kecewa karena hal ini seolah-olah buntu. 

" yah kami kecewalah seolah-olah ini buntu padahal rekaman itu ada dan tinggal di periksa, dan Bapak penyidik menayakan kepada saya " mau diperiksa kemana" (Kata Penyidik), dan saya menjawab, ke lab kan bisa, dan Ia bilang kalo ini buntu gimana? ",beber Oci

Trinotji Isliko Adu melanjutkan" jadi yah pertanyaan yang buntu ini kami akan meminta kepada yang lain untuk membantu bahwa yang namanya buntu itu'tidak ada kata buntu' jadi yah kami sangat merasa kecewa " tutup Ny. Trinotji Isliko Adu atau yang akrab disapa Oci 

(Nixon Tae)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents