TTS.Spektrum-ntt.com || Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dinyatakan bersalah karena melanggar Tata Tertib dan kode etik DPRD. Kedua anggota tersebut adalah Hendrikus B.Babys, A.Md asal Fraksi NasDem dan Silvester Tampani asal Fraksi PKB.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefriths Nau, didampingi anggota BK, Uria Kore, dan Alexander Nubatonis, kepada sejumlah awak media, Senin (24/02/25)
Kepada awak media Sefriths mengatakan bahwa, BK DPRD TTS telah menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat kepada BK DPRD TTS.
"Yang pertama bahwa Badan Kehormatan setelah mendapatkan pengaduan dari pada masyarakat terhadap anggota yang terhormat saudara Hendrikus B. Babys, maka Badan Kehormatan telah memproses laporan tersebut, dengan mendapatkan keterangan dari korban, kemudian para saksi dan juga mendapatkan keterangan dari anggota yang terhormat pak Hendrikus Babys selaku terlapor," ungkapnya.
Sefriths juga menjelaskan bahwa BK DPRD TTS telah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR - RI dan Dewan Kehormatan DPRD propinsi NTT, serta BK DPRD TTS juga melakukan kunjungan ke masyarakat guna mengumpulkan informasi.
"Badan kehormatan juga melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR - RI dan juga ke Dewan Kehormatan DPRD propinsi, dan terakhir kali juga Badan Kehormatan juga melakukan kunjungan ke lapangan dan melakukan wawancara dengan masyarakat dilapangan," tambahnya.
Lanjut Sefriths bahwa pada 15/02/2025 lalu, telah dilakukannya pleno Badan Kehormatan dan pada 17/02/2025 telah diperoleh keputusan, baik itu untuk pengaduan kepada Hendrikus B. Babys, A.Md, maupun pengaduan kepada Silvester Tampani yang diadukan masyarakat melalui media sosial maupun pemberitaan melalui media masa dan keputusan tersebut akan diparipurnakan.
"Badan Kehormatan pada hari Sabtu lalu telah ada dalam pleno Badan Kehormatan dan pada hari Senin yang lalu tepatnya satu minggu setelah hari ini, Badan Kehormatan sudah dalam sidang keputusan Badan Kehormatan di tempat ini dan sudah ada keputusan Badan Kehormatan, terhadap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap anggota yang terhormat bapak Hendrikus B. Babys dan juga kasus yang diadukan oleh masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan di media masa, yang dilakukan oleh yang terhormat saudara Silvester Tampani. Terhadap dua kasus itu semua sudah diproses dan sudah diputuskan oleh Badan Kehormatan," ujarnya.
Menurut Sefriths, BK bekerja sesuai dengan peraturan DPRD nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, maka setelah ada keputusan Badan Kehormatan maka paling lambat lima hari setelah putusan itu ada, Badan Kehormatan harus menyerahkan keputusan itu kepada pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.
"Hari ini Badan kehormatan sedang mempersiapkan semua dokumen ini untuk segera diserahkan ke pimpinan dewan. Setelah itu sesuai dengan peraturan tersebut pimpinan dewan paling lambat tujuh hari kerja harus menyampaikan rekomendasi Badan Kehormatan ini kepada anggota yang bersangkutan. Selanjutnya dalam sidang paripurna pertama setelah adanya putusan ini maka, hasil keputusan Badan Kehormatan ini akan disampaikan dalam sidang paripurna," Jelas Pria yang sudah 5 periode berturut-turut menjabat sebagai anggota DPRD TTS.
Politisi dari Partai Hanura tersebut juga menyampaikan bahwa seluruh anggota BK DPRD TTS memiliki pendapat yang sama dalam pengambilan keputusan sesuai dengan hasil kerja, sehingga diputuskan bahwa 2 orang anggota DPRD yang terhormat terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Tata Tertib DPRD.
"Saya perlu tegaskan disini, Badan Kehormatan ada lima orang, saya selaku ketua, yang terhormat bapak Alexander Nubatonis sebagai wakil ketua Badan Kehormatan dan anggota yang terhormat ada tiga orang, bapak Uria Kore dan yang terhormat bapak Marcu Mba'u dan bapak Yus Nenobais. Kami berlima dalam pengambilan keputusan itu, semua bersepakat tidak ada satupun yang memiliki pendapat yang lain, semua memiliki pendapat yang sama berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil kunjungan lapangan, wawancara dan sebagainya dan alat bukti tentang kerusakan yang ada, kami telah menyimpulkan dan memutuskan bahwa terbukti secara sah anggota yang bersangkutan yang dilaporkan melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD", PungkasNya
Sefriths Nau juga menegaskan bahwa keputusan BK itu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dibantah oleh siapapun.
"Putusan BK sekali lagi bersifat final dan mengikat, BK tidak mengurus masalah pidana BK hanya mengurus masalah etiknya. Kalaupun ada masalah itu, silahkan pihak - pihak berdamai, itu urusan kami tidak sampai kesana, tetapi bahwa BK hanya melihat dari segi etiknya dan putusan itu, selagi lagi putusannya bersifat final dan mengikat, tidak dapat dibantah oleh siapapun," tegasnya.
Ditanya mengenai sanksi, Sefriths menjelaskan bahwa terdapat lima sanksi sesuai dengan peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 BAB 4 Pasal 27 tentang pemberian sanksi. Karena itu 2 orang anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan masing-masing salah satu dari 5 sanksi yang ada.
"Pertama itu ada teguran lisan, kedua teguran tertulis, ketiga mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, yang ke empat mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, dan kelima mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Jadi ada lima sanksi yang akan diberikan dan yang pasti kedua anggota itu karena terbukti bersalah maka dua - duanya mendapatkan sanksi dari lima yang ada itu, salah satunya," ujar Sefriths.
Diakhir dari pernyataannya, atas nama Badan Kehormatan DPRD, Sefrit mengingatkan kepada semua anggota DPRD untuk belajar dari kasus yang dialami 2 anggota lainnya.
"Kasus dari 2 anggota yang terhormat ini juga menjadi rambu-rambu untuk kami semua anggota DPRD TTS untuk kedepannya lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan menjaga tingkah laku di mana saja berada, apalagi kalau bersama dengan masyarakat," tutup Ketua BK DPRD TTS. (SN/Mega)