Araksi Menduga Ada Peran JPU Dalam Putusan Sidang kasus Bawang Merah Malaka

BAGIKAN

Kupang.Spektrum-Ntt.com || Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ada di balik putusan sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan bawang merah Malaka yang memenangkan tersangka Baharudin  Tony. 

Demikian pernyataan ketua ARAKSI Alfred Baun melalui siaran persnya di bilangan Kota Kupang Pada Senin (21/06/21).

 “JPU pura-pura dengan memolor-molor waktu (untuk menerima tahap II dari Polda NTT, red), dan alasan bilang; tunggu dulu kita masih sidang kasus Labuan Bajo,” ungkap Alfred.

Menurut Alfred Baun, dengan diulur-ulurnya waktu penyerahan tahap II kasus ini oleh pihak Kejati NTT, maka memberikan ruang kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah Malaka untuk melakukan gugatan praperadilan. 

“Secara hukum, maksimal waktu untuk penyerahan tahap ll itu 21 (Dua Puluh Satu) hari setelah kasus ini di-P21. Kalau JPU molor terus, artinya dia memberi ruang kepada para tersangka untuk praperadilan untuk bebas dari jeratanhukum,” tegas Alfred Baun.

Padahal, lanjut Alfred Baun, dalam pertemuan Araksi bersama Polda NTT, pihak Polda menyatakan bahwa setelah kasus tersebut di P21, Polda NTT telah berulang kali melakukan pendekatan ke Kejati untuk segera melakukan penyerahan tahap II. Namun, Kejati (Jaksa Penuntut Umum/JPU, red) selalu beralasan tidak bisa karena masih menyidangkan kasus lain. 

“Araksi mendesak Kapolda NTT untuk tidak lembek terkait kasus ini. Kita minta Kapolda lewat Ditkrimsus untuk segera lakukan penyerahan tahap II. Kalau tidak, kasus ini bisa jadi bumerang bagi Kapolda,” tegas Alfred.

Alfred Baun lanjut, “Araksi mendesak Kapolda NTT melalui Ditreskrimsus segera melakukan penyerahan tahap II kasus bawang merah Malaka kepada Kejati NTT tanpa menghiraukan putusan praperadilan. Hal ini disebabkan karena Kejati sudah melakukan penetapan P21 kasus ini terlebih dahulu sebelum praperadilan dilakukan.”

Diakhir pernyataannya, Alfred Baun memastikan akan terus mengawal proses penyerahan tahap II kasus bawang merah Malaka. Ia bahkan mengajak publik, terlebih media (pers) untuk bersama-sama mengawal proses penyerahan tahap II kasus korupsi bawang merah Malaka. (SN/Tim) 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents