Belu.Spektrum-ntt.com || Usai dianiaya, Emeriance Moy, salah satu karyawati Toko Bintang Mas Atambua resmi polisikan Maria Bete Cs ke Polres Belu pada tanggal 10 Januari 2024.
Kedatangan EM ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Belu bertujuan untuk melapor tindakan kekerasan (pengeroyokan) yang dilakukan oleh terduga pelaku (MB Cs) di tempat kerjanya di Toko Bintang Mas, yang beralamatkan Simpang Lima, Kecamatan Kota Atambua, sekira pukul 15:01 WITA.
EM saat ditemui wartawan media pada Jumat (19/01/24) menyampaikan bahwa, ia dianiaya (dikroyok) oleh MB Cs di tempat kerjanya oleh MB Cs.
EM mengatakan, kebetulan saat itu bertepatan dengan jam istirahat (break time) bagi karyawan/karyawati yang bekerja di toko Bintang Mas, dan untuk mengisi waktu istirahat, dirinya mencoba untuk turun ke lantai 1 karena kebetulan saat itu ia sedang berada lantai 2, secara perlahan-lahan ia berusaha untuk menyusuri beberapa anak tangga yang ada pada lantai 2. Namun, sebelum melewati semua anak tangga yang ada, EM langsung disambar dengan teriakan MB Cs dari arah bawah.
"Saya kaget, karena tiba-tiba ada teriakan dengan kata kasar ke saya sambil tunjuk-tunjuk saya," kata EM.
Setelah itu, lanjut dia, terduga pelaku (MB Cs) langsung mengeroyoknya. Kejadian itu beberapa organ tubuhnya mengalami luka ringan.
"Luka lecet pada pipi bagian kanan, luka lecet bagian leher kanan, luka lecet bagian tangan kiri, luka lecet bagian bibir bawah bagian kiri, dan luka lecet bagian tangan kanan," jelas EM.
Oleh karena tidak menerima tindakan yang dilakukan MB Cs atas dirinya, EM berupaya untuk mendatangi polres Belu bersama salah satu rekan kerjanya, pada pukul 08:00 WIT untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MB Cs atas dirinya.
"Saya langsung diantar teman kerja untuk membuat laporan polisi di Polres Belu pada saat itu juga. Saya juga sudah melakukan visum di rumah sakit umum dan vidio pengeroyokan juga sudah saya serahkan ke pihak kepolisian, harapan saya masalah ini dapat diselesaikan sehingga bisa jelas apa alasan mereka datang menyerang saya di tempat kerja apalagi disaksikan banyak orang," harapnya.
Berikut ini adalah salinan Surat Tanda Terima Laporan yang diperoleh EM (korban) dari Polres Belu melalui Kanit I SPKT, Rabu (10/01/24) pukul 20:00 WIT.
Surat Tanda Terima Laporan
Nomor: STTL/11/I/2024/NTT/RES BELU.
Yang Bertanda Tangan di bawah ini, saya:
Nama : MARSELINUS LETTO
Pangkat /NRP : AIPTU/6940273
Jabatan : Kanit I SPKT
Kesatauan : Polres Belu
Menerangkan bahwa hari ini Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 20:00 WITA, telah datang di Pos pelayanan Polres Belu seorang perempuan yang mengaku dengan identitas sebagai berikut:
Nama : EMERIANCE MOY
Tempat Tanggal Lahir : Knabu, 05-05-1995, 29 Tahun
Agama : Katholik
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Asuulun, RT/RW: 020/005, Kel/Desa : Fatukbot, Kec: Atambua Selatan, Kab. Belu.
Telah melaporkan sebuah dugaan perkara tindak pidana "pengeroyokan" yang dilakukan terlapor An. Maria Bete, cs terhadap korban dimana kejadian bermula ketika terlapor datang bersama sama dengan anak-anak kandungnya kemudian, anak-anak terlapor yang bernama "Serli dan Nona" memegang kedua tangan korban di bagain kiri dan kanan, saat itu juga terlapor dengan terang-terangan mencakar korban di bagian pipi sebelah kanan sehingga mengakibatkan korban luka di bagian pipi sebelah kanan dan mengeluarkan darah luka lecet di leher depan bagian kanan, luka lecet di tangan sebelah kiri, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/11/I/2024/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, Tanggal 10 Januari 2024.
Demikian surat tanda terima laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan seperlunya. (*SN/Tim).
Editor : ET-85