ENDE.spektrum-ntt.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ende menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020 tingkat kabupaten Ende yang berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada kamis (02/07/2020)
Rapat yang dipimpin langsung ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ende ibu Adolorata Maria Da Lopez, dihadiri Plt Kadis Dukcapil Ende, Pihak Polres Ende, Kodim Ende, Kesbangpol, Bawaslu, serta perwakilan dari masing - masing partai politik
Rapat Pleno terbuka ini menyampaikan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) kabupaten Ende per bulan juni tahun 2020 sebanyak Seratus Tujuh Puluh Ribu, Seratus Delapan Puluh Tiga (170.183) pemilih, rapat pleno ini juga mengacu pada surat ketua KPU RI bernomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020
Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Mei 2020 sebanyak 170.144 sedangkan untuk Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juni 2020 sebanyak 170.183 artinya dalam jangka waktu satu bulan ada kenaikan 39 data pemilih berkelanjutan
Sementara itu kesempatan yang sama Plt Kadis Dukcapil Ende menyampaikan update data kependudukan di kabupaten Ende yakni data kependudukan berjumlah 275.528, yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berjumlah 233.864, yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 14.331 orang
Kadis Dukcapil Ende juga menuturkan bahwa sampai kapanpun data Dukcapil dan Data KPU tidak akan pernah sama karena sistem basis data dan regulasinya berbeda
"Contohnya ketika ada warga kabupaten Ende yang meninggal kami dari pihak Dukcapil belum bisa melakukan exit warga tersebut, sejauh keluarganya tidak mengurus akta kematian di Dukcapil, nah ini mungkin berbeda dengan data KPU,nah ketika tidak di exit dari pihak Dukcapil data warga tersebut berpotensi muncul kembali di data pemilih KPU" Ungkapnya
Sementara itu Djoland Rinda yang mewakili Partai Demokrat pada kesempatan itu mengusulkan kepada pihak KPU untuk menyurati kepada seluruh desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Ende agar setiap warga masyarakatnya yang meninggal untuk mengurus akta kematian di Dukcapil
"Desa - desa wajib mengurus akta kematian bagi warga masyarakatnya yang sudah meninggal, dan kepada Dukcapil agar mempermudah syarat pengurusan akta kematian" Ungkap Djoland Rinda (**
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo Istimewa