KEFAMENANU.Spektrum-Ntt.Com || Salah satu pendiri Garis Depan (GARDA) Malaka, Kondradus Yohanes Klau, S.Pd., M.Sc meminta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera secepatnya menangani kasus pengeroyokan terhadap Wartawan media syber gardamalaka.com, Yohanes Seran Bria alias Bojes.
Hal tersebut disampaikan Alumni Universitas Gadjah Mada ini saat ditemui media, Rabu (4/11/2020) malam di Kefamenanu-Timor Tengah Utara.
“Kami minta Polda NTT cepat menangani kasus pengeroyokan Wartawan gardamalaka.com di Malaka, Ketua PWOIN Kabupaten Malaka, beberapa waktu lalu,” ujar Kondradus.
Menurutnya, tidak lagi ada alasan untuk kepolisian berlama-lama dalam menuntaskan kasus yang jelas-jelas merupakan kasus pidana pengeroyokan ini.
“Apalagi kita tahu bahwa kasus ini telah mendapat atensi publik nusantara,” katanya.
Sebelumnya, dari berbagai pemberitaan, kasus ini dinilai cukup lamban ditangani Polres Malaka.
Akibatnya, aksi unjuk rasa mahasiswa pun tak terbendung dalam mendukung penyelesaian kasus tersebut.
Dalih Polres Malaka bahwa pihak Polres masih mencari video asli pengeroyokan.
“Nah, saat ini video asli sebagai bukti petunjuk sudah diserahkan Tim Kuasa Hukum; apa lagi yang ditunggu kepolisian?,” tohok alumni Universitas Timor ini.
Namun, di tengah upaya tuntutan penegakan kebenaran dan keadilan ini, diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/16/XI/2020/RESKRIM tertanggal 3 November 2020, bahwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan gardamalaka.com telah dilimpahkan penanganannya ke Polda NTT.
Alasan yang disampaikan Polres Malaka bahwa saat ini di kabupaten Malaka sedang berlangsung tahapan Pilkada yang mana semakin kompleks.
Dan atas pertimbangan itu, kasus dilimpahkan oleh Polres Malaka ke Dirkrimum (Direktorat Reserese Kriminal Umum, red) Polda NTT.
Menyikapi hal ini, kata Kondradus, kasus pengeroyokan terhadap Wartawan gardamalaka.com yang adalah murni pidana umum tersebut wajib ditindaklanjuti Polda NTT tanpa ada lagi alasan.
“Mewakili teman-teman Garda Malaka saya meminta Polda NTT tanggap terhadap kasus ini dan segera menindak para tersangka tanpa alasan lain lagi,” tegas anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) tersebut.
Pihaknya mendesak Polda NTT segera menindaklanjuti kasus pengeroyokan Wartawan Malaka Bojes Seran, Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kabupaten Malaka tersebut.
“Kami desak Polda NTT cepat tuntaskan kasus pengeroyokan wartawan di Malaka ini sebab jurnalis/wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugasnya,” tutur akademisi muda Universitas Timor tersebut.
Jika tidak, ujar Kondradus, pekerjaan jurnalis/wartawan akan dianggap sepeleh dan tidak lagi dihargai publik.
“Padahal pekerjaan ini (jurnalis, red) sangat mulia,” katanya mengakhiri. (Tim/Red)