ENDE. Spektrum-ntt.com || Ruas jalan menuju hutan wisata desa Kebesani kecamatan Detukeli Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang kurang lebih 700 meter mengalami rusak parah,karena dilalui alat berat jenis Eskavator. Hal ini disampaikan tokoh muda kecamatan Detukeli sekaligus politisi Golkar kabupaten Ende Agustinus Thondort kepada media ini Minggu (19/04/2020)
Agustinus Thondort mengungkapkan bahwa kondisi jalan yg mesti dirawat dan dijaga dengan baik agar bisa digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama malah dirusak oleh alat berat yang melintasi jalan tersebut.
“Kami sebagai masyarakat sangat prihatin dengan ulah operator alat berat jenis Eskavator yang dinilai mengabaikan kepentingan keselamatan badan jalan”. Ungkap Politisi Partai Golkar itu.
Sementara secara terpisah kepala desa Kebesani Fitalis Pilu yang dihubungi media ini membenarkan kondisi jalan tersebut, bahwa alat besar tersebut saat ini dalam kondisi rusak dan diparkir dekat SDI Gaibhabha desa Kebesani.
"kita tidak tahu sampai kapan akan di tarik pulang oleh pemiliknya, hingga saat ini Eksavator masih berada di ruas jalan tersebut tepatnya di depan SDI Gaibhabha". Jelas Kades Kebesani
Hal senada ditanggapi oleh Sekretaris Umum Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formappem) Lio Utara, Borgias Do'o mengungkapkan jika masyarakat Kecamatan Detukeli merasa sangat dirugikan, untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pemilik alat berat, dan segera ditarik dari lokasi tersebut, karena itu sangat mengganggu arus lalu lintas dari dan ke wilayah itu, apalagi dengan kondisi ruas jalan yang sempit.
"kondisi ini sangat merugikan masyarakat kecamatan Detukeli, dan saya meminta dinas PU Provinsi NTT harus bertanggung jawab" Ungkap Borgias Tegas
Agustinus Papang selaku pemilik alat berat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa alat berat miliknya yang melintas jalur tersebut, tapi pihaknya sudah meminta izin kepada pegawai PU Provinsi yang kebetulan berada di lokasi dan pegawai PU tersebut memberikan izin.*
Penulis:A. Aku Suka
Editor : EppyM. photo Istimewa