Ini Alasan Menkum HAM RI Beri Remisi Bagi 2 Napi Muslim Di Rutan Kefamenanu

BAGIKAN

TTU.Spektrum-ntt.com || Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kefamenanu memberikan remisi khusus (RK) bagi 2 orang narapidana yang beragama Islam.

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam pada momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 sebanyak 159.557 Orang. Dari Jumlah tersebut, 2 (dua) diantaranya Narapidana dari Rutan Kefamenanu yang mendapatkan Remisi Khusus I.

Secara simbolik, remisi khusus bagi kedua narapidana tersebut diserahkan langsung oleh Karutan Kefa, Antonio Da Costa dan disaksikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Ispriwiyati dan para petugas.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kefamenanu mengungkapkan bahwa, remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

Melalui sambutan yang dikumandangkan Antonio, Menteri Hukum dan HAM RI menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang: syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang; pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan," tulis Menkumham dalam sambutan tertulisnya. (*Nanny ET-85)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents