SIKKA.spektrum-ntt.com ||Puluhan karyawan PT. Andika Energindo yang bekerja di PT. PLN Flores Bagian Timur yang tergabung dalam Serikat Pekerja mengadu ke DPRD Sikka. Pengaduan ini didasarkan pada hak-hak karyawan sebagai pekerja diabaikan oleh PT. Andika Energindo Maumere, Selasa (16/03/2021).
Hak-hak para pekerja yang diadukan kepada DPRD berupa uang lembur dan fasilitas lainnya seperti BPJS ketenagakerjaan, dan kesehatan. Aduan karyawan PT. Andika Energindo ini diterima oleh DPRD Sikka komisi III yang diketuai oleh Alfridus M. Aeng, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Turut hadir dalam kegiatan RDP dimaksud yakni puluhan karyawan PT. Andika Energindo, perwakilan PT. PLN Flores bagian Timur, dan Kepala Dinas Nakertrans Sikka.
Perwakilan karyawan PT. Andika Energindo Maumere, Agatho Palang mengatakan bahwa hak-hak yang harus diperoleh oleh karyawan seperti uang lembur, dan fasilitas BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan diabaikan oleh pihak perusahaan yaitu PT. Andika Energindo Maumere. Kondisi ini sudah terjadi sejak lama yakni terhitung sejak September 2020 yang lalu. Sementara itu, PT. Andika Energindo hanya meminta kepada karyawan untuk menjalankan kewajiban dan melakukan tugas.
Alex Fernandez, Salah satu karyawan kontrak PT. Andika Energindo juga mempersoalkan hal yang sama yakni upah lembur yang belum dibayar dan fasilitas BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang terkesan kurang memuaskan.
Alex Fernandez juga mengatakan soal status karyawan nya yang masih outsourcing, karena setiap 2 atau sampai 5 tahun, selalu terjadi pergantian Vendor.
" Kami sudah bekerja lama di PLN dan bahkan teman teman lainnya sudah belasan tahun namun sampai saat ini status karyawan kami masih kontrak dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Perwakilan PT. Andika Energindo mengatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi hak dan kewajiban karyawan yang tertuang dalam PKWT. Soal perjanjian kerja, pihaknya mengakui belum menjalankan sepenuhnya.
Yosef Nong Soni, anggota DPRD Sikka dalam RDP tersebut mengatakan bahwa pihak pekerja yakin karyawan PT. Andika Energindo sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan aturan kerja. Lewat dari aturan kerja, kewajiban Perusahaan untuk bayar lembur. Soal status kontrakan karyawan, Nong Soni meyakini bahwa PT. PLN Flores bagian Timur sudah berjalan secara proposional.
Nong Soni menegaskan untuk tidak ada upaya intimidasi terhadap karyawan oleh pihak pemberi kerja yakni PT. Andika Energindo dalam memperjuangkan hak-hak nya.
Komisi III merekomendasikan kepada pihak PT. PLN Flores bagian Timur untuk menyediakan fasilitas bagi petugas kelistrikan ditempat rumah jaga.
Sementara itu, total karyawan PT. Andika Energindo yang bekerja di PT. PLN Flores bagian Timur berjumlah 127 orang yang tersebar di 3 kabupaten yakin Sikka, Flotim, dan lembata dengan sistem kontrak kerja.