MALAKA. spektrum-ntt.com || - Melakukan Operasi penertiban kelengkapan dokumen kendaraan pada kegiatan Operasi Turangga 2020 oleh Lantas Polres Malaka, Samsat Malaka ramai dikunjungi warga pemilik kendaraan pada senin, (27/07/2020)
Pantauan media terdapat beberapa kendaraan bermotor yang menunggak pajak dari satu tahun hingga belasan tahun.
Clara M.F. Bano, SE selaku Kepala UPT. Penda Prov. NTT Wilayah Kabupaten Malaka melalui Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, saat ditemui Selasa (28/07/2020) menjelaskan bahwa gencarnya sosialisasi sadar Pajak memberikan dampak positif terhadap peningkataan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sosialisasi seperti ini akan membuat masyarakat sadar membayar pajak sebagai dampak positif terhadap peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor". Jelas Oktovianus Mare,
Lanjut Oktovianus bahwa sudah dua hari pihaknya ramai menerima pelayanan masyarakat pemilik kendaraan yang terjaring pada kegiatan operasi maupun dengan kesadaran sendiri untuk melunasi pajak kendaraan.
"Semenjak dua hari berturut- turut dari senin 27 dan 28 Juli 2020 masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang terjaring pada kegiatan operasi maupun yang dengan kesadaran sendiri mendatangi samsat Malaka untuk pelunasan Pajak kendaraan Bermotor yang selama ini menunggak". Tutur Oktovianus
"kita mengharapkan dukungan dan kerjasama bukan saja dari Pihak Lantas Malaka melainkan juga dari Pemkab Malaka melalui Para Camat, Kepala Desa dan semua elemen" Harap ada dukungan lain
Tambahnya "Bersinergi memberikan kesadaran kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk taat berdokumen kendaraan sekaligus taat membayar PKB guna meningkatkan PAD NTT yang berdampak pada Alokasi dana bagi Hasil kepada Pemkab Malaka untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyaraka".
Selain itu Penanggungjawab Jasaraharja Wilayah Kabupaten Malaka Trisno Fanggidae, S.Kom.,M.Si mengatakan bahwa dengan masyarakat taat membayar PKB dan Sumbangan Wajib/Iuran Wajib Jasaraharja dapat memberikan kepastian jaminan apabila terjadi kecelakaan Lalu lintas oleh Pemerintah melalui Jasaraharja akan menyantuni korban kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat taat membayar PKB dan melakukan sumbangan Iuran wajib jasaraharja akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan lalulintas, maka Pemerintah melalui jasaraharja menyantuni korban kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku". TutupTrisno(**/red
penulis Nando
editor EppyM Photo Istimewa