TTU.Spektrum-ntt.com || Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahun Masehi 2024 membawa sukacita bagi 5 orang warga binaan pemasyarakatan yang selama ini menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kefamenanu, yang telah selesai menjalankan masa hukuman pidana serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Hal itu dibuktikan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak binaan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Ispriwiyati mengatakan bahwa Warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini telah memenuhi semua persyaratan baik administratif maupun substantif.
"Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 5 Warga binaan dinyatakan selesai menjalankan hukuman pidana melalui program Pembebasan Bersyarat dan semuanya sudah menjalankan proses pembinaan dengan baik selama di Rutan Kefamenanu," katanya.
Sementara, Kepala Rutan Kefamenanu Antonio Da Costa saat menyerahkan surat lepas bagi 5 WBP memberikan edukasi agar disaat kembali ke tengah-tengah masyarakat, para WBP dapat menjalankan program integrasi pembebasan bersyarat dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Saya harap 5 WBP yang dinyatakan bebas hari ini melalui program PB dapat dijalankan dengan baik dan ketika kembali ke masyarakat jadilah pribadi yang lebih baik dengan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan," ungkap Antonio. (*Nanny ET-85)