Kota Kupang. Spektrum-Ntt.com || Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK) besok (hari ini, Senin tanggal 17 Juli 2023, red) akan melakukan demonstrasi di kantor DPRD Kota Kupang dan kantor Walikota Kupang dengan massa aksi berjumlah kurang lebih 100 orang. FMPKK meminta DPRD Kota Kupang menolak George Hadjo untuk kembali dicalonkan menjadi penjabat Wali Kota Kupang, karena Geordge dinilai gagal memahami persoalan dan kebutuhan masyarakat Kota Kupang, sehingga mengakibatkan pelayanan masyarakat di kelurahan dan kecamatan serta dinas-dinas teknis terkait menjadi terbengkalai dan kacau serta amburadul.
Demikian disampaikan Koordinator Umum FMPKK, Hapris Kolimon kepada media pada Minggu (16/07/2023) terkait dua tahun kepemimpinan George Hadjo di Kota Kupang.
“Sebagai masyarakat, kami tidak puas dengn kepemimpinan Penjabat Walikota Kupang George Hadjo. Beliau tidak memahami persoalan di Kota Kupang, sehingga keberadaanya selama 11 bulan birokrasi tambah kacau dan amburadul. Selama 11 bulan kepimpinan George Hadjo sebagai Penjabat Walikota Kupang, George sama sekali tidak menjadi tokoh yang bisa diteladani oleh bawahannya dalam hal apapun. ASN dan PTT di Kota Kupang (diperlakukan, red) seperti sapi perah yang bekerja diluar tupoksi mereka. ASN pungut sampah setiap hari. Kalau hanya satu kali dalam seminggu kita bisa pahami, tapi setiap hari mereka rutin melakukan itu, setelahnya baru pulang untuk bersiap ke kantor tempat mereka bekerja. Hal ini mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan maupun Dinas-dinas di Pemkot menjadi terbengkalai,” jelas Hapris Kolimon.
Menurut Sapris Kolimon, George Hadjo gagal menjadi teladan bagi bawahannya dan masyarakat. George sebaliknya dinilai memperlakukan para bawahannya atau masyarakat seenak hati dan memaksa mereka bekerja di luar batasan jam kerja dan tupoksi mereka.
“Perilaku beliau tidak beretika, dimana seharusnya Ia sebagai pemimpin, orang tua di Kota Kupang menjadi teladan, baik itu terhadap anak buahnya terlebih masyarakat Kota Kupang. Kami kecewa, karena dibeberapa kesempatan beliau justru menunjukan arogansi dan bukan sebagai pejabat yang mengayomi, namun tidak beretika. Ada beberapa video, beliau berkata kotor kepada anak-anak sekolah; baik itu siswa SD maupun SMP. Sampai hari ini Ia belum juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya,”beber Kolimon.
Lebih lanjut, Koordinator FMPKK itu pun menegaskan, bahwa tuntutan utama FMPKK yaitu bahwa Kota Kupang tidak boleh lagi dipimpin oleh Pejabat Wali Kota yang tidak beretika sebagaimana yang ditunjukkan George Hadjo saat ini.
“Hal utama yang menjadi perjuangan kami adalah jangan lagi George Hadjo dicalonkan lagi menjadi Penjabat Walikota Kupang. Orangya cacat mental, tidak berpengalaman dalam birokrasi, sehingga kalau ia dicalonkan lagi, maka akan tambah rusak birokrasi di Kota ini. Kami melakukan aksi ini adalah bagian dari mencintai Kota Kupang, sehingga tidak boleh ada kesalahan lagi dengan George Hadjo diangkat lagi menjadi Penjabat Walikota Kupang,” tandasnya.
Disela demonstrasi tersebut, Hapris Kolimon menyampaikan kekecewaanya terhadap DPRD Kota Kupang, karena ketika pihaknya saat itu meminta untuk dapat beraudiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, namun tidak ada satupun Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang berada di tempat (di gedung DPRD Kota Kupang, red).
"Mereka ini wakil rakyat, resmi wakil kami yang dipilih 5 tahun sekali. Walau pun mereka dari partai berbeda, tetapi mereka wakil rakyat Kota Kupang. Dan kami adalah rakyatnya yang datang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi sayang sekali mereka tidak ada. Mungkin mereka ada kepentingan tertentu, lalu mereka lari dari tanggung jawab. Padahal hari ini adalah hari kerja, seharusnya mereka hadir sehingga tidak makan gaji buta," kritik Hapris.
Hapris mengatakan, andaikan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang tidak masuk kerja, pasti dapat teguran. Para Anggota DPRD juga harus sama. "Jadi kami sangat kecewa kalau mereka tidak hadir. Padahal apa yang kami sampaikan ini adalah fakta yang terjadi di Kota Kupang, tentang kepemimpinan pak Penjabat Wali Kota yang sangat tidak beretika, sangat tidak memahami aturan birokrasi dan lain-lain," kritiknya lagi.
Seperti disaksikan wartawan tim media ini, karena gagal menemui Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, Hapris Cs hanya bertemu Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kupang, Maria Doroles Rita Haryani, SE. Kepada Maria Dolores, Hapris Kolimon Cs menitipkan 15 poin pengaduan FMPKK kepada Mendagri dan DPRD Kota Kupang, sebelum melanjutkan demonstrasi ke Kantor Wali Kota Kupang.
Beberapa dari 15 poin pengaduan FMPKK tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, sebagai berikut:
1) Pengembalian sejumlah pejabat pratama di lingkup pemerintahan Kota Kupang yang berdampak pada pergeseran sejumlah pejabat eselon III dan Eselon IV.
2) Pengangkatan Staf Khusus Non ASN tanggal 3 Januari 2023 tidak dikenal dalam sturktur pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan tugas mereka diberi kewenangan untuk memanggil seenaknya para Pejabat Eselon II dan Eselon III, bahkan staf pun dipanggil untuk memberikan keterangan dengan menekan atau mengancam (jika tidak ikut perintah maka akan dipidanakan atau diberhentikan, termasuk bagi para PTT).
3) Pangkat dan rekam jejak George Hadjo dinilai masih dibawah Sekretaris Daerah Kota Kupang, dan bahkan satu tingkat di bawah Kepala Dinas. Minimnya rekam jejak jabatan dari Pj. Walikota Kupang berdampak pada lahirnya kebijakan – kebijakan yang kurang populer dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Mengganti nama Jalan W. J Lalamentik secara sepihak tanpa mendengar masukan dan protes masyarakat Kota Kupang.
5) Mengeluarkan kata-kata kasar/kotor kepada masyarakat. Misalnnya memaki anak sekolah dengan sebutan monyet yang videonya tersebar luas di masyarakat.
6) Program yang telah diterapkan tidak sesuai, tetapi tetap dipaksakan sehingga ASN seperti Petugas Sampah yakni setiap hari apel dan pungut sampah di lokasi pungut sampah. Akibatnya jam masuk keluar kantor jadi tidak tertib dan pelayanan administrasi perkantoran menjadi terhambat.
7)Tertundanya gaji PTT selama 4 bulan yang meresahkan PTT dan keluarga mereka, sehingga memunculkan demo berjilid-jilid.
8)Sampai dengan bulan Juli 2023, TPP ASN Kota Kupang baru dibayar 1 bulan yaitu bulan Januari yang menimbulkan keresahan dikalangan ASN. Sedangkan 3 orang Stafsus yang tupoksinya tidak jelas dibayar tepat waktu, yang perorangannya sebesar Rp 20.000.000.
9) Penjabat Walikota juga sering melakukan tindakan tidak beretika lainnya di ruang-ruang public, sehingga menimbulkan protes warga Kota Kupang.
10) Adanya pelanggaran terhadap asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 17.000.000 perbulan/peranggota dan biaya tunjangan transportasi sebesar Rp.21.000.000 perbulan/peranggota kepada DPRD Kota Kupang. Hal ini sangat merugikan keuangan daerah karena dianggap tidak masuk akal dan sangat tidak pantas.
11) Kami menduga adanya konspirasi busuk antar DPRD Kota Kupang dan Penjabat Walikota Kupang. Penggunaan dana spesifik grand sebesar kurang lebih Rp. 18.000.000.000 yang dibagi – bagikan oleh Pj. Walikota Kupang kepada masing – masing Organisasi Perangkat Daerah, tanpa melalui sidang anggaran dengan DPRD Kota Kupang dan tanpa sepengetahuan TAPD. Hal ini membuktikan bahwa Penjabat Walikota tidak paham tentang alur anggaran dan peruntukannya.
12) Dugaan penggunaan dana Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang mana penggunaan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Hal ini dapat dilihat dalam perubahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.33.859.631.000 dan dibayar kepada PPPK untuk 4 bulan sebesar Rp.5.716.362.780, dan masih terdapat Rp.28.143.268.220. Namun, dalam neraca laporan keuangan 2022 dalam kas daerah tercantum Rp.15.117.613.931, yang mana kurang lebih Rp 13.000.000.000 dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan yang lain.
13) Berdasarkan pengaduan diatas (point 1 – 14), FMPKK meminta Mendagri agar Penjabat Walikota Kupang, George Melkianus Hadjo, SH tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj. Walikota Kupang 2023-2024. Jika dipaksakan, maka Kn merusak tatanan birokrasi pemerintahan Kota Kupang.