GMKI Kupang Siap Mendampingi Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur

BAGIKAN

Kupang. Spektrum-ntt.com || GMKI Cabang Kupang siap mendampingi, mengawal dalam proses penyelesaian kasus Korban anak CN (17) yang trauma setelah disetubuhi hingga hamil dan dianiaya oleh kekasihnya yang saat ini sedang direhabilitasi di Balai Anak Naibonat Kabupaten Kupang. (29/09/2021)

Kepada Media Eduard Nautu, S.Pd selaku Ketua Cabang GMKI Cabang Kupang mengatakan sudah hampir satu tahun lamanya tidak ada kemajuan dalam proses hukum, sebab menurut keluarga ada 2 laporan yang dilayangkan ke polsek Oebobo yakni Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah Umur dan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. 

''Namun hingga saat ini kedua laporan tersebut belum ada kemajuan terkhusus lagi untuk dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah Umur sehingga hal ini tentu membuat korban dan Keluarga Korban terus bertanya-tanya perkembangan kasusnya dan kami menduga ini merupakan ketidak seriusan dari aparat Kepolisian Polsek Oebobo, sehingga apapun alasannya 1 tahun sudah merupakan waktu yang sangat lama bahkan sudah beberapa bulan yang lalu korban telah melahirkan anaknya namun keadilan bagi korban pun tidak memiliki titik terang hingga saat ini hal ini tentu membuat kami menduga aparat Kepolisian Polsek Oebobo benar-benar tidak memiliki upaya yang serius dalam memberikan kepastian hukum bagi korban,'' kata Eduard

Laniut Ketua Cabang GMKI Kupang Eduard Nautu, S.pd saat berkunjung ke Balai Anak Naibonat, Kabupaten Kupang, tempat korban menjalani rehabilitasi.

”Kunjungan kami dari GMKI Cabang Kupang hari ini untuk bertemu, memberikan support, dan ingin kemudian mengetahui sejauh mana keadaan yang dialami oleh korban, sehingga ini menjadi langkah awal kami melakukan advokasi proses hukum yang dialami oleh korban CN (17) ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian sehingga secepatnya ada tindak lanjut untuk kejelasan kasus ini,'' tutur Eduard

Lanjutnya lagi GMKI Cabang Kupang juga akan terus berupaya untuk mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang memberi rasa keadilan bagi korban.

”ini adalah komitmen GMKI untuk terus berupaya mengawal kasus ini hingga ada rasa keadilan bagi korban, karena korban masih dalam status sebagai anak dibawah umur sehingga pihak kepolisan harus mengambil langkah maju dan secepatnya ada tindak lanjut dari proses penyelesaian kasus ini, tegas Eduard. 

Selanjutnya GMKI Cabang Kupang juga akan mengambil tindakan lanjutan apabila pihak kepolisian masih memberikan ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum dalam kasus ini yang berakibat buruk bagi korban.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents