KUPANG. Spektrumntt.com || Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan aksi damai dari depan kantor gubernur NTT menuju depan gedung Polda NTT. Aksi ini dilakukan sebagai protes pada penyidikan pihak Polres Rote Ndao terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) BeritaNTT.com Hendrik Geli dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka di Polres Alor.(31/08/2020)
Dalam aksi damai yang di lakukan oleh forum Wartawan NTT melihat bahwa, penyidikan terhadap kedua Pemimpin Redaksi media online menunjukkan pihak kepolisian NTT belum mematuhi regulasi, Konstitusi dan MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri.
Forum Wartawan NTT juga menduga Penanganan pengaduan atas karya jurnalistik dari kedua pemimpin Redaksi tersebut tanpa menggunakan UU Pers yang berlaku.
Tujuan dari aksi damai yang di lakukan oleh para awak media ini menginginkan agar dari pihak kepolisian NTT bisa memahami tugas jurnalistik yang di lindungi oleh UU Pers.
Oleh sebab itu forum Wartawan NTT menuntut agar
1.Hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli yang kini sedang diproses di polres Rote Ndao, agar bisa menyelesaikan kasus tersebut sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Mekanisme yang berlaku.
2. Hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.
3. Mendesak Penyidik Kepolisian untuk Tidak Menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
4. Mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan antara Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.
5. Mendesak Polda NTT berlaku Adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.
6. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami mendesak Pemkab Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukantugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.
Kordinator aksi, Joy Rihi Ga, mengatakan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi konstitusi negara, yaitu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Jelas Joy
Lanjut Joy, UU Pers dijabarkan dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 2/DP/MoU/II/2007 dan nomor B/15 II/2017 tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan Hukum Tentang Penyalahgunaan Profesi wartawan.
Mengutip Pasal 4 ayat (2) MoU tersebut, Joy menegaskan, apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.
MoU tersebut juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers perlu melakukan koordinasi bersama Kepolisian RI.
Perlu di ketahui, Stop Kriminalisasi terhadap pekerja Pers.Siapa yang membumkam Pers adalah musu kebenaran.Ingat Pers adalah Pilar keempat Demokrasi, Membunuh Pers adalah Praktik Otoriter.(**/red
Penulis :Nixon
editor EppyM photo istimewa