SIKKA. Spektrum-ntt.com || Forum Bela rasa difabel Nian Sikka menyerahkan konsep peraturan Bupati Sikka tentang perlindungan hak-hak kaum difabel Sikka kepada Bupati Sikka. Penyerahan konsep peraturan Bupati Sikka ini dilakukan oleh kepengurusan Forsadika kepada Bupati Sikka disaksikan oleh Bapa Uskup Maumere, tokoh masyarakat, wakil bupati dan umat se kecamatan Paga yang hadir, di kapela Santo Yohanes pemandi - Paga, Minggu 6 Desember 2020.
Sebelum melakukan penyerahan konsep peraturan Bupati Sikka ini, Ketua Forsadika , Norma Yunita Ngewi mengatakan bahwa Forsadika sebelumnya sudah memfasilitasi kedua temannya untuk mendapatkan SIM D yakin SIM khusus untuk kendaraan roda tiga khusus untuk kaum difabel.
Soal dukungan pemerintah Daerah, ibu Norma Yunita Ngewi mengatakan bahwa dari segi aksesibilitas pemerintah belum mendukung secara total, juga belum ada kebijakan pemerintah untuk kaum difabel dan kiranya berharap agar ada regulasi yang mendukung regulasi nasional sehingga hak-hak kaum difabel bisa diakomodir. Forsadika menyadari betul bahwa seluruh komponen masyarakat belum paham tentang apa itu disabilitas sehingga Forsadika akan melakukan gerakan sosialisasi tentang pemahaman akan disabilitas ini.
Ambrosius Dan, Salah satu pengurus Forsadika dan mantan anggota DPRD Sikka menyinggung soal tidak adanya pemahaman yang komprehensif dari elemen masyarakat dan perhatian serius dari pemerintah terhadap kaum difabel. Karena itu hari ini pengurus menyerahkan konsep peraturan Bupati Sikka tentang hak-hak kaum difabel.
"Pak Bupati, konsep ini kami buat sendiri selama tiga hari berturut-turut untuk dipelajari dan ditindaklanjuti untuk kebaikan kaum difabel kabupaten Sikka".jelasnya
Siflan Angi, Mantan anggota DPRD kabupaten Sikka 3 periode yang hadir pada kesempatan itu mengharapkan agar ada perda inisiatif DPRD tentang kaum difabel. Jika tidak ada perda maka tidak akan menjamin hak-hak kaum difabel akan diakomodir oleh pemerintah. Data dan fakta membuktikan bahwa kaum difabel banyak di Desa, karena itu kolaborasi peraturan sangat penting dengan membentuk peraturan Desa tentang kaum difabel. Jika ada perdananya maka wajib hukumnya anggaran dialokasikan untuk kaum difabel.
Fransiskus Roberto Diogo, S. Sosial., M. Si mengatakan bahwa setelah menerima konsep peraturan Bupati Sikka oleh Forsadika akan dilakukan pengkajian berdasarkan regulasi yang berlaku. Lebih lanjut Bapak Bupati Sikka menyampaikan permohonan maaf apabila pemerintah belum memberikan sentuhan yang berarti baik itu anggaran maupun produk perda dan hal lainnya. Bupati Sikka menyatakan bahwa ini akan menjadi perhatian untuk diperbaiki selanjutnya.(**red
penulis Orinus
editor EppyM photo istimewa