SIKKA. Spektrum-ntt.com || Empat Orang Pelaku Pencurian Gading Beberapa Bulan yang lalu berinisial WR alias Son, YVL alis Vendi, LB alias Blebu, dan YNF alias Nong Kris dikeluarkan dari tahanan Rutan kelas II B Maumere, Minggu (21/3/2021).
Berita acara pengeluaran tahanan yang Dikeluarkan Demi hukum ditandatangani oleh kepala Rutan kelas II B Maumere, Antonius Semuki, A. Md. Ip, S.H, mengingat tidak ada lagi alasan atau dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.
Marsel Ishak, perwakilan keluarga pelaku ketika diminta keterangan, Minggu (21/3/2021) mengatakan bahwa ke empat pelaku di vonis di pengadilan Negeri Maumere dengan dakwaan 6 tahun dan 9 Tahun putusan . Kemudian terdakwa melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan memutuskan dakwaan 6 tahun , dan 9 Tahun putusan . Putusan pengadilan tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere no. 58/Pid.B/ 2020/PN Maumere tanggal 3 September 2020.
Kemudian terdakwa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan belum ada putusan dari Mahkamah Agung.
Marsel Ishak mengatakan bahwa pihak keluarga datang ingin meminta surat lanjutan penahanan, karena penahanan telah berakhir kemarin tanggal 20 maret 2021.
Marsel Ishak mengatakan bahwa menurutnya siapapun WNI yang ditahan harus dilandasi dengan bukti penahanan dari pihak berwenang.
"Jadi kami bukan datang menjemput mereka karena kami keluarga merasa bahwa mereka itu belum final di proses hukum, sehingga kami menanyakan kelanjutan surat penahanan, terang Marsel"
Pelaku YVL alias Vendi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka atas perbuatan mereka.
"Kami dikeluarkan karena masa penahanan kami sudah berakhir tanggal 20 maret 2021, dan ini bukan kami dibebaskan tetapi masih menunggu proses lanjutan" Ungkap Pelaku. (**/red