TTS.Spektrum-ntt.com || Anggota Badan Kehormatan (BK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menindaklanjuti pengaduan masyarakat desa Noemuke kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten TTS yang menyeret nama salah satu anggota DPRD TTS berinisial HB.
Kepada media ini, Rabu (13/02/25), Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefrit Nau, mengatakan bahwa pihaknya baru saja melakukan kunjungan ke desa Noemuke guna menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan ke BK DPRD TTS pada beberapa bulan yang lalu.
"Kami dari Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, hari ini kembali berkunjung ke desa Noemuke, menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, dimana ada anggota dewan yang di adukan ke Badan Kehormatan (BK) pada beberapa waktu yang lalu", Ungkapnya.
Lanjutnya Sefrit mengatakan bahwa, pada prinsipnya kejadian yang telah diadukan oleh masyarakat desa Noemuke ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) dan saat ini masih terus berproses.
"Jadi pada prinsipnya kejadian yang terjadi, yang diadukan oleh masyarakat di desa Noemueke atas nama saudara Aris Tabun itu, ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan. Badan kehormatan telah mendengar keterangan dari pada saudara Aris Tabun sebagai korban dan juga saksi dan kemudian, pelaku yang diadukan juga ada anggota DPRD yang terhormat berinisial pak HB. Anggota yang diadukan itu juga sudah kami ambil keterangannya, tetapi ada beberapa keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh Badan Kehormatan (BK), termasuk juga ada pihak - pihak lain yang ingin kami dapat keterangannya, sehingga Badan Kehormatan (BK) hari ini kembali turun ke lokasi dan semua sudah menjadi clear dan lengkap," ungkap Sefrit.
Sefrit juga menjelaskan bahwa sesuai dengan agenda kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, telah berkonsultasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Propinsi NTT pada 11/02/2025 kemarin, sehingga Badan Kehormatan (BK) telah sampai pada kesimpulan sehingga pada tanggal 17/02/2025, mendatang Badan Kehormatan (BK) akan menggelar sidang keputusan.
"Sesuai agenda badan kehormatan pada hari selasa kemarin, juga badan kehormatan berkonsultasi dengan badan kehormatan DPRD propinsi NTT, sehingga Badan Kehormatan (BK) sudah sampai pada kesimpulan dan hari senin jam 10 itu akan ada sidang keputusan Badan Kehormatan. Kalau tidak terbukti bersalah maka Badan Kehormatan (BK) akan merekomendasikan kepada paripurna, pimpinan dewan dan lembaga DPRD agar yang bersangkutan direhabilitasi, kalau tidak terbukti. Tapi jika terbukti bersalah, Badan Kehormatan (BK) akan memberikan sanski sesuai dengan mekanisme yang ada. Dalam tata tertib, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK). Ada sanksi teguran lisan, tertulis dan sampai dengan sanksi yang paling berat adalah pemberhentian dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD," pungkas Sefrit.
Selain HB, menurut Sefrit bahwa Badan Kehormatan DPRD TTS juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD berinisial ST yang kasusnya sempat viral di media sosial dan media massa pada beberapa waktu lalu. (SN/Mega)