Doni Tanoen Laporkan Kasus Pidana Pemilu Ke Bawaslu, Ada Nama Paket Bersatu

BAGIKAN

TTS.Spektrum-ntt.com || Ketua Koordiantor Forum Pemerhati Demokrasi Kabupaten TTS, Doni Tanoen, SE melaporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten TTS, Senin, 28/10/2024. 

Laporan yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni ini terkait dugaan sengaja “meloloskan” paket Bersatu (Salmun Tabun dan Marthen Tualaka) sebagai calon tetap Bupati dan Wakil Bupati TTS. 

Menurut pria yang akrab disapa Doni ini proses verifikasi dan penetapan calon bupati dan wakil Bupati, Salmun Tabun dan Marthen Tualaka diduga mengabaikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Juknis (Keputusan KPU) Nomor 1229 tahun 2024.

Dimana media yang digunakan untuk mengumumkan status mantan terpidana kasus korupsi, Salmun Tabun tidak terverifikasi Dewan Pers. Selain itu, redaksi pengumuman tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Juknis.

"Sesuai UU 10, pasal 180 ayat 2, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/WakiI Bupati, dan Walikota/WakiI Walikota atau meloloskan Calon dan/ atau Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah)," ungkap Doni.

Selain melaporkan dugaan pidana pemilu lanjutnya, forum pemerhati demokrasi Kabupaten TTS juga melaporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS ke DKPP terkait kasus yang sama. 

"Kita juga laporkan ke DKPP terkait persoalan ini," ujarnya. 

Tak sampai disitu, Doni juga akan membawa persoalan tersebut ke PTUN Kupang. 

"Setelah lewat 10 hari pengajuan keberatan kita tak dijawab KPU Kabupaten TTS, kita akan bawa persoalan ini ke PTUN. Kita akan gugat SK penetapan calon tetapnya," sebutnya. 

Sementara itu, Desi yang dampingi Komisoner, Dedan Aty, Longginus Ulan dan Aryandi Amiruddin mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melihat apakah barang bukti yang dilampirkan sudah sesuai atau belum. Jika belum, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi barang bukti. 

"Setalah laporannya masuk nanti kita lihat apakah memenuhi syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Kalau menjuru ke pidana pemilu, maka kita akan kaji di Gakkumdu," terang Desi. (SN/Mega)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents