Ende.Spektrumntt.com||Masyarakat Desa Aebara Kecamatan Ndori Kabupaten Ende mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ende guna menyampaikan aspirasi terkait sikap diskriminasi pelayanan pemerintah Desa Aebara terhadap masyarakat dusun ll Mudetelo serta sikap kepala Desa Aebara yang sudah tidak mengakui wakil ketua dan anggota BPD desa Aebara Kecamatan Ndori atas nama Wilhelmina Nenu,SE dan Aurelius Ruju.
Hal ini di sampaikan Wilhelmina Nenu dan Aurelius Raju Selasa,24/08/2020 di dampingi masyarakat dusun ll Mudetelo kepada media ini di depan kantor Pengadilan Negeri Ende.
Wakil ketua BPD Wilhelmina Nenu menyampaikan bahwa Kedatangann kami di kantor Pengadilan Negeri Ende ini ingin menyampaikan bahwa roda pemerintahan yang ada di Desa Aebara saat ini terkesan diskriminasi dimana sikap Kepala desa Yornalius Jawa yang sudah tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala Desa yang di amanatkan sesuai UU.
"Iya Kepala Desa akan secara sepihak akan menonaktifkan saya dan bapak Aurelius Raju dari anggota BPD itu pernyataan kades dengan nada kasar di hadapan saya pak"
Aurelius Raju salah satu anggota BPD mengatakan bahwa selain sikap diskriminasi kepala desa juga dengan secara diam-diam bersama dengan oknum anggota BPD atas nama Serilus Mbele membuat stempel tandingan untuk mengeluarkan surat undangan untuk melakukan musyawarah terkait BLT dana desa dengan dalih di buat supaya seolah-olah ada perselisihan di antara sesama anggota BPD.
"Iya dia membuat stempel tandingan sementara stempel supaya dengan dalih bahwa di internal anggota BPD sudah tidak baik lagi,itu otaknya pak"
Lanjut Aurelius kedatangan kami di pengadilan Negeri Ende bersama dengan masyarakat dusun ll Mudetelo kami ingin keadilan serta menyampaikan sikap diskriminasi serta sikap sepihak yang di lakukan oleh kepala desa
"kami juga menyampaikan persoalan yang ada di Desa Aebara Kecamatan Ndori seperti pelayan publik dan pembagian bantuan dana Covid-19".
"kami di dusun ll Mudetelo saat ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan untuk urusan administasi serta bantuan Covid-19 sampai saat ini kami tidak dapat".
Untuk kami ingin sampaikan bahwa kami berkomitmen untuk mempertahankan hak-hak kami sebagai anggota BPD serta memperjuangkan aspirasi masyarakat karna kami sebagai keterwakilan dari masyarakat terlebih khusus masyarakat dusun ll Mudetelo.ungkap Aurelius.
Persoalan ini kami sudah sampaikan di tingkat atas baik kecamatan maupun sampai di pak Sekda tapi sampai saat ini kurang lebih dua bulan belum ada informasi yang kami dapatkan baik dari kecamatan maupun dari kabupaten sehingga kami sampaikan persoalan ini di pengadilan.
Sementara itu Camat Ndori Ahmad Liga, saat di minta keterangan melalui telepon mengatakan bahwa memang selama ini kita dapat laporan dari masyarakat dan kita minta kepala desa untuk segera melakukan musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi namun sampai saat ini kita belum dapat informasi dari kepala desa tetapi yang kita dapat ada informasi masyarakat desa Aebara Dusun ll Mudetelo yang turun ke Ende buat pengaduan di pengadilan.
"Untuk itu atas nama pemerintah kecamatan kita akan bekerja sama dengan pihak gereja khusunya pihak pastor paroki Ndori dalam waktu dekat memanggil kepala desa Aebara untuk di minta keterangannya secara detail terkait akal Persoalan yang ada sehingga secepatnya harus selesai dan di perkirakan tanggal 7 September nanti kita akan melakukan pertemuan dengan kades",ungkap Ahmad Liga camat Ndori via telfon.
Sementara itu Kades Aebara saat di telfon untuk di minta keterangan terkait pengaduan masyarakat nomornya tidak aktif.(di luar jangkauan) dan kita akan terus mencoba untuk menghubungi kedepannya.(**/red
penulis A Aku Suka
photo istimewa editor EppyM