ENDE. Spektrum-ntt.com ||Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Ende gandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mensosialisasi program Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi peserta didik di jenjang PAUD, SD dan SMP
Kerjasama yang dibangun oleh kedua instansi ini berupa joint kegiatan, dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan, dan kami diberikan kesempatan untuk mensosialisasi program Kartu Indentitas Anak (KIA)
Demikian disampaikan Kadis Disdukcapil Ende Lambertus Sigasare melalui realise yang diterima media ini pada Rabu (07/10/2020)
Menurut Lambertus Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki kegunaan yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal itu di atur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016, selain itu penerbitan KIA dapat melindungi hak - hak anak, serta menjamin akses sarana umum, hingga mampu mencegah terjadinya perdagangan anak, karena semua data berbasis NIK
Lanjutnya sejak dikeluarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, tentang program pembuatan dan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) maka program ini sudah mulai berlaku secara nasional, KIA sendiri adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun, yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya
"KIA tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari" Demikian jelas Lambertus Sigasare Kadis Disdukcapil Ende
Ia menambahkan ketika anak berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA sama dengan yang ada di KTP.
Adapun persyaratan untuk mengurus KIA cukup mudah yakni : 1 fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2. akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan 3. fotokopi. KTP asli orangtua/wali.4. Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).
Dengan mendengar sosialisasi yang dilakukan oleh Kadis Disdukcapil dan Kabid PPID maka menjadi pencerahan baru bagi pendidik dan antusias pra kepala sekolah untuk mewajibkan siswa/siswinya untuk segera memiliki kartu KIA cukup tinggi.
Kepala Disdukcapil Kab. Ende mengharapkan program pecepatan kepemilikan Kartu KIA akan segera dilakukan di sisa akir tahun ini dan akan berfokus di tahun depan. Kita doakan semoga program ini bisa mendapatkan dukungan baik dari pemangku kebijakan dan masyarakat kabupaten ende.(**/red
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo istimewa