KUPANG. Spektrum-ntt.com || Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Lakukan diklat kepala sekolah se-Kota Kupang Dilaksanakan selama 3 bulan.
Hal ini disampaikan Oleh Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs. Dumuliahi Djami, M.Si saat ditemui media di ruang kerjanya.
Dalam wawancara bersamanya, Dumuliahi Djami mengungkapkan jika diklat tersebut akan dilakukan selama 3 bulan sejak tanggal 9/10/2020 hingga tanggal 27/12/20 dan dilakukan secara virtual.
Lanjutnya pula bahwa wajib agar semua guru mengikuti diklat tersebut dan wajib pula untuk sebagai kepala sekolah harus mempunyai NUKS (Nomor Ujit Kepala Sekolah) yang diangkat sebelum 18 april 2020.
ungkapnya pula bahwa terdapat 21 orang dengan kriteria pengangkatan sebelum 2018 yang saat ini sedang mengikuti kegiatan diklat.
" sekarang juga 21 orang dengan kriteria pengangkatan sebelum 2018 sementara mengikuti diklat penguatan tapi hanya dua minggu" ungkapnya.
sedangkan yang belum memenuhi persyaratan mereka akan mengikuti diklat kepala sekolah selama 3 bulan
" yang belum memenuhi syarat mereka mengikuti diklat calon kepala sekolah selama 3 bulan yang dilaksanakan dari tanggal 9 desember sampai 27 desember 2020 polanya 300 jam menggunakan virtual." Jelasnya.
ia menambahkan juga bahwa yang mengikuti diklat selama 2 minggu terdapat 21 orang sedangkan yang mengikuti diklat selama 3 bulan yaitu 7 orang dari TK, 60 Orang dari SD dan 34 Orang dari SMP.
"yang mengikuti kurun waktu 2 minggu kepala sekolah ada 21 orang kota kupang sedangkan yang 3 bulan , TK 7 orang, SD 60, SMP 34"Jelasnya.
Sebelum mengikuti diklat kepala sekolah diwajibkan mengikuti test yang diadakan oleh LP2KE Solo namun yang lulus hanya 101 orang, Dan mereka yang layak mengikuti diklat." (**/red
penulis Angel Haba Kore
editor EppyM photo istimewa