Diduga Setelah Aniaya Korban, Kades Purpura Ancam Bayar orang Tiduri Korban di Depan Kades

BAGIKAN

KISAR. spektrum-ntt.com | Belum selesai kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala desa Purpura Kecamatan Kisar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Henderina Mozes, muncul lagi pengakuan korban yang mengejutkan,. (23/02/2021)

 Pada media, korban (H) 18 Tahun menuturkan bahwa pada tanggal 12 januari 2021 setelah kepala desa melakukan Penganiayaan pada dirinya, untuk pertama kalinya, di kediaman Kepala Desa, Oknum Kades tersebut juga mengancam korban bahwa ia dapat membayar laki laki 5 orang agar meniduri korban di depannya.

"ose mau beta bayar laki-laki 5 orang datang tidur dengan ose di depan beta" ungkap korban meniru bahasa yang dikeluarkan oleh kepala desa.

ini berlanjut setelah tanggal 15 Februari 2021 ketika korban melapor kepada media terkait Penganiayaan yang dialami korban, korban dipanggil ke kantor desa dan dengan lantang kepala desa berkata bahwa tidak lama ia akan menyuruh korban bertelanjang mengelilingi desa Purpura.

" lama lama beta kasi telanjang ose bajalan keliling Purpura" ungkap korban sambil meniru bahasa yang dikeluarkan oleh kepala desa..

Mengutip Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), maka tindakan kepala desa Purpura sudah menyalahi UU yang ada.. dimana undang undang tersebut mengatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;

j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;

m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa

 dilanjutkan Pasal 28 bahwa 

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

 

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, Menurut Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 diatur dalam Pasal 81 ayat (2) sebagai berikut: 

1)Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)

Selain itu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatakan bahwa:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Lanjutan Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 mengatakan bahwa 

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengingat tindakan kepala desa seperti ini diharapkan Pemerintah dalam hal ini yang membidangi desa agar bertindak serius terhadap Kades yang bermain hakim sendiri serta melakukan pengancaman yang mana akan merusak psikologi masyarakat.. 

 Pada media, korban menuturkan bahwa, ia merasa sakit hati dan Malu serta merasa tidak memiliki harga diri

"Saya sakit hati dan malu, dan seperti tidak punya harga diri" ungkapnya

Korban mengharapkan agar ada tindakan serius dari pihak pemerintah atas tindakan kepala desa sesuai undang undang yang berlaku. 

Sampai berita diturunkan media sudah mencoba menghubungi via telepon maupun WhatsApp namun kepala desa Purpura tidak menjawab dan enggan memberi klarifikasi terkait kasus yang menjerat dirinya (**/red 

 

baca juga : https://spektrum-ntt.com/artikel/baca/Kades-Purpura-Kisar-Utara-Tolak-Klarifikasi-Terkait-Kasus-Ancaman-Dan-Penganiayaan-6029d1e7734cc

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents