ENDE. spektrum-ntt.com || Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap satu sebesar 40?lum bisa dilakukan karena masih menunggu Musyawara desa (Musdes) terkait penetapan keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Ende Albert Yani kepada sejumlah media di ruang kerjanya Rabu (06/05/2020)
Lebih lanjut Albert Yani menjelaskan "bahwa sesuai dengan ketentuan terakhir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40, pencairan Dana Desa (DD) tahap satu sebesar 40% masuk dalam satu kesatuan BLT, karena itu kita masih menungguh hasil penetapan calon penerima BLT yang ditetapkan oleh desa" Ungkap Kadis Yani
Kadis Yani melanjutkan bahwa beberapa waktu lalu kita sudah layangkan surat ke desa - desa terkait dengan kriteria calon penerima BLT, ada 14 kriteria wajib dan 3 kriteria tambahan yaitu, keluarga yang kehilangan mata pencarian, keluarga yang tidak terdata dan keluarga yang sakit kronis dan proses pendataannya dilakukan oleh relawan covid-19 yang ada di desa
"Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600.000 untuk setiap kepala keluarga yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa" Kata kepala DPMD
Sementara itu secara terpisah kepala desa Woloau Kristoforus W. Bambang, kepada media ini mengatakan dirinya sangat menyayangkan pihak dinas PMD yang sampai saat ini belum memberikan aplikasi siskeudes, untuk desa saya, sedangkan semua dokumen sudah dilakukan dengan baik
"saya merasa aneh, ketika kita bicara soal dampak dari penanganan covid-19, tapi soal pelayanan terhadap desa terkesan diskriminatif" tutup Ito kades Woloau
penulis A. Aku Suka
editor EppyM Photo Istimewa