Dili. Spektrum-ntt.com ||-Kasus dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan dengan tersangka ligal Lembaga Bantuan Teknologi (LBT) yang diduga Kalumban Mali alias “Bos Beni” sudah dilimpahkan ke kejaksaan agung (Kejagung) Timor Leste.
Dari Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC (Bahasa Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste menjelaskan kelanjutan kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste dengan kepemilikan LBT (Kalumban Mali-red) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Timor Leste.
“Diketahui bahwa pada Rabu, 05 Juli 2023, pihak PCIC nama dugaan untuk proses identifikasi terkait kepemilikan dokumen kepemilikan Timor Leste dan saat itu juga dibebaskan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung Timor Leste untuk proses selanjutnya,” ungkap sumber PCIC yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dikutip dari Hatutan.com dari Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC (Bahasa Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste menjelaskan kelanjutan kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan Timor Leste dengan kepemilikan LBT (Kalumban Mali-red) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Timor Leste.
Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)-Indonesia, Kalumban Mali atau perampokan LBT ditangkap aparat keamanan di Dili, Rabu (05/07/2023), di kediamannya di Fomento-Dili terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen Kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal yang telah mengantikan identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota madya Bobonaro.
Aparat bersaksi Timor Leste juga mengidentifikasi dokumen penting lainnya yang telah dimiliki Kalumban Mali atau “bos Beni” atau LBT, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Penduduk atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor-Leste.
Terkait hal ini, Hatutan.com belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Atase Kepolisian Republik Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Farol, Dili, Timor Leste.
Pada Kamis (13/07/2023), pukul 08:30 WTL dan pukul 14:40 OTL, Hatutan.com mendatangi KBRI di Dili untuk meminta konfirmasi terkait upaya KBRI atas terpidana dan DPO kasus korupsi Kalumban Mali.
Pada Jumat pagi ini, Hatutan.com kembali mendatangi KBRI dan sempat bertemu salah seorang staf di KBRI yang ke sembilan untuk saat ini Atase POLRI masih sibuk dengan pekerjaannnya dan mingumbau agar hal ini ditanyakan langsung kepada Konsuler KBRI Dili.
Dikutip dari Gatra.com , edisi 07 Juli 2023, Konsuler KBRI Dili Sunani Ali Asrori kompensasi penangkapan DPO kasus korupsi Kalumban Mali.
“Hari ini, Jumat 07 Juli 2023, kami telah bertemu dengan Otoritas Pemerintahan Timor Leste dalam hal ini Polícia Científica de Investigação Criminal Timor Leste (PCIC ). Mereka membenarkan telah menahan Kalumban Mali karena memalsukan dokumen kependudukan untuk menjadi warga Timor Leste,” kata Sunani Ali Asrori.
Kepada Pemerintah Indonesia jelas Sunani pihak PCIC mengatakan akan 9 kemudian jika benar –benar Kalumban Mali ini warga negara Indonesia untuk kelanjutannya. Antaranya jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta kalau yang bersangkutan memalsukan dokumen untuk menjadi warga Timor Leste tentunya akan diproses hukum.
Mereka mengatakan akan diinformasikan kami jika dalam pemeriksaan nanti, ditemukan fakta bahwa Kalumban Mali warga Indonesia dan memalsukan dokumen akan diinformasikan kepada kami. Termasuk proses hukumnya,” jelas Sunan Ali Asrori.
Sunan Asrori juga menyebutkan dalam pertemuan tersebut, pihak PCIC juga tidak diperbolehkan untuk bisa bertemu dengan Kalumban Mali
Kalumban Mali terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Tahun 2016 yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Kalumban Mali, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.
Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang sedang berlangsung dimana saat itu sedang menunggu gugatan terhadap terpidana, Kalumban Mali.
Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Reporter : Rogério Pereira Cárceres/Berbagai Sumber.