TTS. Spektrum-ntt.com || Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem P. Tahun, ST, dalam rapat koordinasi bersama forkopimda dan camat se-kabupaten TTS, Selasa 15/12/2020 menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sama dengan pihak keamanan untuk menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melakukan kegiatan di wilayah kabupaten Timor Tengah Selatan dan sering meresahkan masyarakat.
Terkait dengan ormas yang sering melakukan intimidasi di desa, Bupati TTS mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat laporan langsung karena itu kepada para camat di ingatkan untuk mengontrol wilayah masing-masing dan segera melapor apabila di datangi ormas yang legal standing nya belum jelas.
"Terkait dengan maraknya ormas yang sering melakukan intimidasi di desa-desa, saya sendiri sudah mendapat laporan langsung. Karena itu kita akan kerja sama dengan pihak keamanan untuk tindak tegas supaya ormas-ormas yang ilegal itu tidak meresahkan,"
Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Persandian Kabupaten TTS,Okto Nabuasa kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai data per 3 November tahun 2020 terdapat 64 Oraganisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dari jumlah tersebut 16 sudah terdaftar dan memiliki SKT sedangkan 22 baru memasukan dokumen sedangkan sisanya sebatas mengambil persyaratan.
Dijelaskan pula bahwa dari semua ormas/LSM yang ada sebenarnya ada yang sudah lama namun tidak memperpanjang SKT tanpa alasan.
“Secara administratif mereka ada namun tidak perpanjang SKT, sementara lain sudah masuk berkas dan menanti presentasi sedangkan ada yang hanya mengambil persyaratan”.ujarnya.
Pihkanya sudah memberikan himbauan melalui RPD agar ormas/LSM melengkapi dokumen admistrasi untuk memperoleh SKT jika ingin melakukan kegiatan di wilayah TTS.
Menurut Kepala Kesbangpol, jika ada ormas/LSM yang melakukan kegiatan harus punya SKT dan rekomendasi.
Ormas/LSM harus punya tim teknik sesuai bidang masing masing dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Jadi kalau ada yang bergerak di bidang Kesehatan harus punya tim teknis yang paham kesehatan dan juga harus koordinasi dengan Dinkes”.jelasnya.
Lebih lanjut kata Okto,Pihaknya tidak melarang Ormas/LSM namun harus melengkapi administrasi sehingga terdaftar karna Ormas/LSM adalah mitra yang jelas punya kontribusi bagi pembangunan TTS.
“Kita punya ide untuk undang Ormas)LSM agar presentasi supaya kita tau Visi misi dan agar kedepan bisa dilibatkan dalam dalam kegiatan seperti Musrenbang di setiap tingkatan”,tambanya
Daftar Nama Ormas/LSM di Kabupaten TTS yang terdaftar di Kesbang Provinsi NTT Per (3/11/2020):
1. Lembaga Kelautan Dan Perikanan Indonesia (LKPI)
2. Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Ledham Internasional)
3. Yayasan Aksi Kemanusiaan (Animasi)
4. Lembaga Mitra Harapan
5. Yayasan Sanggar Suara Perempuan
6. Yayasan Bethel Timor
7. Yayasan Berkat Kasih Indonesia (YBKI)
8. Yayasan Pijar Timur Indonesia (YPTI)
9. Yayasan Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Mercy Lily Soe
10. Yayasan Gerbang Mas
11. Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat
12. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI)
13. Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS)
14. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kristen Ume Manekan Soe
15.Yayasan Global Obor Indonesia
16. Yayasan Persaudaraan Muslim Indonesia (PERMUSI). (**/red
penulis Mega
editor EppyM photo istimewa