ENDE. spektrum-ntt.com || Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, yang berlaku mulai tanggal 24 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, Pemerintah kabupaten Ende lakukan penutupan semua jalur transportasi baik darat, laut dan Udara.
Keputusan penutupan semua jalur transportasi di kabupaten Ende, dicapai melalui hasil rapat bersama dengan semua pihak yang ada di kabupaten Ende, demikian disampaikan Bupati Ende sekaligus Ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Drs. Achmad Djafar di lantai dua kantor bupati Ende senin (27/04/2020)
Ketika ditanya oleh sejumlah media apakah keputusan penutupan semua jalur transportasi merupakan lockdown bagi kabupaten Ende, Bupati Djafar mengatakan saya tidak mau mengatakan itu, tapi yang kita lakukan ini dalam rangkah mengamankan peraturan menteri perhubungan sebagai sebuah upaya menekan penyebaran covid-19 di wilayah itu
"ini sesuai peraturan menteri perhubungan, semua yang dilakukan ini sebagai sebuah upaya menekan penyebaran covid-19" Ungkap Djafar
Lebih lanjut Bupati Djafar menjelaskan, untuk pelabuhan laut yang diizinkan hanya bagu kapal yang angkut komoditi dan sembako, sedangkan yang lain tidak, sementara bandara juga demikian hanya diizinkan bagi pesawat yang muat logistik dan obat - obatan
"untuk pelabuan laut hanya diizinkan bagi kapal yang angkut komoditi, sedangkan untuk bandara hanya diizinkan bagi pesawat yang angkut logistik dan obat - obatan" Jelas bupati Ende
Sementara itu untuk jalur darat kita akan memperketat keempat jalur untuk masuk wilayah kabupaten Ende, seperti Kecamatan Lio Timur, Kecamatan Maukaro, kecamatan Kotabaru dan kecamatan Nangapanda. (**
Penulis A. Aku Suka
Editor EppyM photo Istimewa