TTS. Spektrum-ntt.com || Kepolisian Resor TTS bersama jajaran anggota Polsek Kualin telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Sona Natane, RT/RW 010/005, desa Kiufatu, kecamatan Kualin, yang mengakibatkan meninggalnya korban Benyamin Silla (25).
Informasi yang di peroleh wartawan dari Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Hendricka Bahtera, STK,SIK,MH, bahwa kejadian naas tersebut terjadi pada Kamis, 29/10/2020, pukul 00.00 Wita (dini hari), yang di lakukan oleh tersangka AB, DB, dan RK, kepada korban BS di rumah Daniel Naklui saat pesta kumpul keluarga.
Di uraikan Kasat Reskrim bahwa berdasarkan keterangan para saksi, kejadian maut bermula dari keributan hingga perkelahian antara korban dan para tersangka di tempat pesta yang di duga akibat miras.
"Para tersangka sempat melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan dalam perkelahian tersebut Tersebut tersangka AB kemudian mengambil sebilah pisau yang telah di bawah dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali pada dada sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dan nyawa korban tidak bisa di selamatkan," Jelas Kasat Reskrim
Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Kualin di pimpin langsung oleh Kapolsek kualin terjun ke lokasi dan melakukan olah TKP hingga beberapa jam kemudian polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan di bawah ke Polsek Kualin. Sedangkan jenazah korban langsung di bawah ke Puskesmas Kualin untuk di periksa dokter sebelum di kembalikan ke keluarga untuk di makamkan.
"Karena perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman Hukuman di atas 10 Tahun Penjara"
Untuk di ketahui saat ini tersangka AB dan DB yang merupakan bapak dan anak kandung sudah di amankan di tahanan Mapolres TTS, sedangkan tersangka RK yang baru berhasil di tangkap polisi pada Kamis malam sekitar pukul 22:00 sementara di amankan di ruang tahanan Polsek Kualin untuk menunggu proses selanjutnya. (**/red
penulis Mega
editor EppyM photo istimewa