Barisan Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur Nyatakan Sikap Soal Masalah Besipae TTS

BAGIKAN

SIKKA. spektrum-ntt.com || Barisan Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur, sesuai dengan pernyataan resminya yang bertempat di Lorong Angkasa ,Kelurahan Waioti, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan pernyataan sikap merespon isu perampasan tanah masyarakat adat Besipae , Soe ,Timor Tengah Selatan . 

Pernyataan tersebut ditandatangani di Maumere, Jumad(21/08/2020) atas nama Ketua Barisan Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur Adrianus Lawe dan diikuti dengan 5 (lima) orang tandatangan persetujuan lainnya. 

Dalam pernyataan tersebut ada (sesuai dengan rilis)setidaknya ada 6 (enam) poin utama yang ingin disampaikan . Sesuai dengan itu , media spektrum-ntt.com menghimpun isi teks dalam pernyataan sikap yang diterima dan tidak mengubah atau melakukan interprestasi atas sumber untuk menjaga otentisitas. 

Berikut adalah isi dari pernyataan sikap Barisan Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur 

 

PERNYATAAN SIKAP

Investasi tanah sebagai bentuk akumulasi dan privatisasi dalam pengambil alihan atau proses perampasan tanah gaya baru yang merupakan dua sisi dalam sebiji koin logam menjadi tren globalisasi-neoliberalisime saat ini dalam menjalankan kontrol atas sebuah wilayah. Negara sering sekali alpa dan bahkan menjadi pelaku perampasan tanah masyarakat adat. Skema perampasan tanah tersebut berproses melalui pengaburan hak atas tanah masyarakat adat yang telah berlangsung lama di negeri ini. Pelakon utama adalah negara yang diberi hak menguasai dengan maksud menjalankan pengaturan sedemikian rupa untuk memastikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Program Nawacita yang didengungkan oleh

Jokowi – Ma’aruf Amin lebih mencolok pada investasi, dengan berbagai regulasi yang dibuat, salah satunya “Omnibus Law”. Hal ini memberi ruang kepada investor untuk melakukan eksploitasi secara besar-besaran di seluruh indonesia . Maka yang terjadi rakyat menjadi korban perampasan hak atas tanah (Wilayah adat ), hilangnya struktur adat, nilai budaya dan ritus-ritus adat yang menjadi jiwa dan ciri dari masyarakat adat. Target para investor ialah wilayah adat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan merupakan daerah yang mengandung bahan baku industri. Kepentingan para investor tentunya ingin mengelola sumber daya tersebut, termasuk yang berada di wilayah masyarakat adat. Hal inilah yang menjadi pemantik konflik antara masyarakat adat, pemerintah dan para investor. Pertentangan ini akan semakin meruncing saat wilayah masyarakat adat dimaknai ekonomis semata oleh pemerintah dan pelaku usaha, sementara dari sisi lain, wilayah adat merupakan basis produksi kebudayaan, interaksi sosial, produksi pengetahuan dan fungsi religius bagi masyarakat adat, sehingga tidak ada jalan selain bertahan di wilayah tersebut atau bahkan harus melawan.

Negara yang diharapkan hadir menjadi penengah yang baik sebagai wujud implementasi hak menguasai negara yang dipercayakan kepadanya, belum maksimal menjalankan mandat tersebut. Justru secara sepihak mengeluarkan izin-izin akibat salah kaprah memahami hak menguasai. Fakta dilapangan membuktikan, masyarakat adat sering sekali dianiaya oleh aparat, bahkan ada yang mengorbankan nyawa, karena mempertahankan wilayah adat mereka. Dua petani tewas pada bulan maret dalam bentrokan sengketa tanah dengan perusahaan sawit di Sumtera selatan . Pada 12 Mei 2020 ditengah pandemi covid, Gubernur NTT dan aparat militer melakukan tindakan represif kepada masyarakat adat pubabu- Besipae. Dari tindakan represif dan diskriminasi tersebut negara berdalil bahwa tindakan reperesif tersebut bertujuan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Dalam konteks pembangunan nasional, masyarakat harus menjadi subyek dan obyek dari pembanggunan tersebut, maka sudah sepantasnya masyarakat harus tau, Siapa, Apa , Kapan dan Mengapa, Bagaimana pembanggunan itu?. Dalam merencanakan pembangunan nasional maupun daerah, pemerintah selalu mengabaikan hak-hak masyarakat adat untuk terlibat dalam pembuatan rencana tata ruang dan tata wilayah sebuah daerah. “UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pasal 56 dan PP No. 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang”, yang mensyaratkan masyarakat harus terlibat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan.

 

Seperti halnya di kabupaten sikka, rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) yang dihasikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bapeda Sikka sudah keluar dari semangat pengakuan negara tentang masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Yang ada hanya semangat Pemda Sikka untuk memberi ruang kepada investor membeli tanah dengan harga lebih murah. Kemudian untuk mempercepat pembangunan pabrik dll, Pemda dengan serta merta meberikan izin pembangunan tanpa ada uji publik. Sehingga dalam proses pembangunan merusak semua hutan adat atau disebut “opi dun kare taden, nuba nanga” yang sebenarnya sudah dijaga sejak beribu-ribu tahun lalu sebelum negara ada. Semangat memberi dan memepercepat rekomendasi kelayakan lingkungan, izin kesesuaian tata ruang, dan izin pembangunan, seperti pernah dilakukan Bupati Sikka, Dinas Lingkungan Hidup dan Bapeda di tahun 2017, hanya berbeda waktu satu hari dalam pembanggunan (PLTMG) 40 Mw di Desa Hoder, Kec. Waigete. Selain itu pembangunan bendungan Napungete yang berada di desa Werang, Kec. Waiblama juga mengalami hal yang sama. 

Dari beberapa uraian persoalan diatas, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Daerah Flores Bagian Timur menyatakan sikap sebagai berikut:

1. BPAN Daerah Flores Bagian Timur mengutuk tindakan represif dan diskriminasi yang dilakukan oleh Gubernur NTT dan Aparat TNI maupun Polri terhadap masyarakat adat Pubabu-Besipae dalam memperjuangkan wilayah adatnya.

2. BPAN Daerah Flores Bagian Timur menegaskan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah segera mengesyahkan RUU Tentang Masyarakat Adat.

3. BPAN Daerah Flores Bagian Timur menegaskan kepada Gubernur NTT dan Bupati Sikka segera kembalikan tanah (wilayah adat) masyarakat adat Pubabu-Besipae dan masyarakat adat Suku Goban dan Suku Soge di wilayah Patiahu-nanghale.

4. BPAN Daerah Flores Bagian Timur menegaskan kepada DPRD dan Bupati Sikka segera mengesyahkan RANPERDA Tentang Masyarakat Adat.

5. BPAN Daerah Flores Bagian Timur meminta kepada Bupati Sikka melalui Bapeda Sikka segera mengelar rapat bersama AMAN Daerah, LSM, komunitas-komunitas adat, Tana Puan, Kepala Suku se-kabupaten Sikka dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Tata ruang dan tata wilayah yang disesuaikan dengan peta wilayah adat, sehingga pemerintah tidak salah kapra dan tumpang tindih dalam menentukan lokasi pembangunan.

6. Apabila dari point tuntutan 1 s/d 5 tidak di tindaklanjuti, maka BPAN akan melakukan aksi secara nasional dan menduduki kantor Gubernur NTT, kantor Bupati Sikka.

Hormat Kami,

Pengurus Barisan Pemuda Adat Nusantara

(BPAN)

Daerah Flores Bagian Timur

Ketua Sekertaris

 

Adrianus Lawe Gabriel Ferdiantonis (**/red

 

Penulis : Hilarius Keytimu

editor EppyM Photo Istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents