ENDE. spektrum-ntt.com || Kepala Desa Aewora Yulis Mangu merencanakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akan dilakukan pada Senin (11/05/2020).
namun sebelumnya, Sebagai kepala desa, ia akan mengkoordinasikan serta mengklarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Ende, karena dari data yang diterima, bahwa ada yang penerima Program Keluarga Harapan, dan ada juga yang telah meninggal dunia. 10/05/2020)
"sebagai kepala desa saya akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Ende, karena dari data yang kami terima dari PT. Pos, terdeteksi ada sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada juga yang sudah meninggal dunia" ungkap Kepala Desa. pada media.
Lanjutnya bahwa data yang diterima, terdapat 24 penerima BST namun ada yang telah meninggal
"data yang saya terima dari PT Pos ada 24 penerima BST, namun dari 24 ini ada yang terdeteksi sebagai penerima PKH dan ada juga yang sudah meninggal dunia" lanjut Kades Aewora
Ia menambahkan bahwa data BST atau BLT memiliki kriteria yang sama dimana merujuk pada peraturan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) hanya dipilahkan BLT dan BSTnya
"ini bicara kita mau terima uang dari negara, ketentuannya ada, kriterianya ada, nah dari data yang ada ini, ada yang tidak memenuhi kriteria, seperti ada yang penerima PKH dan yang sudah meninggal dunia" Jelas Lius Mangu
Kades Aewora juga mengatakan "dari data ini, potensi konflik antara masyarakat dengan pemerintah desa akan muncul, semua ini masalahnya dari sumber data, yang dimiliki Dinas Sosial Ende sedangkan dari pihak desa baru akan mengirimkan data di hari selasa (12/05/2020) " Ucap Kades
" sehingga Untuk mengantisipasi benturan yang terjadi dilapangan, saya mengambil langkah akan melayangkan surat resmi ke PT. Pos agar penyalurannya ditangguhkan sementara sambil menungguh hasil klarifikasi dan koordinasi saya dengan Dinsos Ende" Tegas kades Aewora
Sementara itu kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui Whatsapp mengatakan bahwa data itu diambil dari Data Terpadu Kesejeterahan Sosial (DTKS).
Ia juga mengakui bahwa mepetnya waktu yang diberikan oleh kementerian , membuat tim dari dinas sosial tidak terjun langsung ke desa - desa untuk melakukan verifikasi dan validasi data BST bersama desa
Ia melanjutkan bahwa "jika ada penerima manfaat yang sudah meninggal dapat di terima oleh ahli warisnya" kata kadis Marmi.(**
penulis A Aku Suka
editor EppyM Photo Istimewa