Bantuan Covid-19 Untuk Pengusaha Mikro, Ini Penjelasan Kadis PPK dan UMKM TTS

BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Selama bulan agustus 2020, Kementrian Koperasi melalui BPKP Provinsi Se-Indonesia serta Dinas PPK dan UMKM Kabupaten Se-Indonesia mendata sejumlah pengusaha mikro untuk diberi bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 per UKM.

Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu pengembangan usaha mikro yang terkena dampak covid-19. Dengan persyaratan harus memiliki KTP, memiliki Usaha, memiliki rekening Bank, dan tidak boleh memiliki kredit Bank termasuk KUR.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (PPK-UMKM) TTS, Beny F. Tobo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 12/08/2020.

Beny Tobo juga mengatakan bahwa Kuota bantuan yang disediakan kementerian bagi para usaha mikro se-indonesia sebanyak 12 juta.

"Kementerian koperasi menyediakan 12 juta kuota bantuan untuk seluruh usaha mikro se-Indonesia. Dan batas waktu entri data dari setiap kabupaten ke kementerian adalah tgl 31 Agustus. Tapi jika sebelum tanggal 31 agustus dan kuota 12 juta yang dibutuhkan sesuai jumlah bantuan sudah ter-entri maka kementerian akan tutup," Jelas-nya

Selain itu Tobo menginformasikan bahwa bantuan yang akan diberikan kementerian koperasi juga dalam bentuk hibah dan akan langsung masuk ke rekening tiap UKM, karena itu data diri dan nomor rekening yang benar sangat penting untuk dicantumkan pada formulir yang diisi agar data diri dapat terverifikasi.

"Bantuan dalam bentuk hibah dan akan langsung masuk ke setiap rekening penerima. Karena itu tolong formulirnya di isi dengan benar untuk dapat terverifikasi di kementerian. Kalau ada yang sudah punya rekening silahkan dipakai tapi saldo yang ada di dalam rekening tidak boleh lebih dari 2 juta rupiah," Katanya

Setelah Dinas PPK dan UMKM Kabupaten mengentri semua data maka akan dikirim ke Dinas Provinsi, kemudian Verifikasi ulang akan dilakukan oleh Dinas provinsi yakni BPKP Provinsi, dan di Jakarta oleh BPKP Kementerian Koperasi, BI, serta OJK. Sehingga kalau ada data yang bias di lapangan maka finalisasi Verifikasi data ada di tingkat pusat untuk menentukan siapa yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan. (**

 

penulis Mega

editor Eppy M photo istimewa

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents