BNN NTT Dari Januari Hingga Oktober Telah Menangkap 7 Orang Penyalahguna Narkoba, Ini Selengkapnya

BAGIKAN

KUPANG.Spektrum-Ntt.com II Badan Narkotika Nasional NTT, mulai bulan Januari - Oktober, tahun 2020 Bidang Pemberantasan Narkotika telah menangkap tujuh orang penyalahgunaan Narkotika. (08/10/2020)

Kepala BNN NTT Brigjen pol Imam Wahyudi dalam jumpa pers mengatakan dari pusat memberikan target kepada BNN NTT enam Laporan Kasus Narkotika (LKN ) selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

" Dari 6 LKN tersebut dari Januari sampai Oktober BNN NTT telah memenuhi 4 LKN dengan 7 tersangka, sedangkan yang 4 tersangka masih dalam proses hukum/proses sidik belum proses P21 " jelas Wahyudi 

Ia melanjutkan mengenai barang bukti dari semuanya itu terdapat Sabu 0,5885 gram, tembakau 5 gram, serta barang bukti non Narkotika terdapat 3 buah handphone, dengan dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009, yang dikenakan bagi ketujuh tersangka tersebut.

" tujuh tersangka terdapat enam pria yakni IS,AS,DS,RS, LL,DP dan satu wanita AL " jelasnya 

Dari ketujuh tersangka tersebut masih sebatas penyalahguna namun semuanya itu pengedarnya dari luar Provinsi NTT. 

Tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui Komonikasi via online, yang selanjutnya di kirim melalui ekspedisi, bahkan ada yang dimasukkan dalam barang elektronik, buah-buahan, dan ada juga yang melalui JNE, JNT, serta ekspedisi barang-barang resmi melalui kontainer atau truk. 

" Jadi selama ini belum pernah BNN NTT menangkap pengedarnya di wilayah NTT, tetapi yang biasanya ditangkap di luar provinsi NTT, dan dari ketujuh tersangka penyalahgunaan Narkotika 4 di proses hukum dan yang 3 proses rehabilitasi karena tidak cukup bukti " ungkap Wahyudi 

AKP. Yuliana Betibe, SH selaku PLT Kabid Pemberantasan BNNP NTT dalam diskusi tersebut menambahkan mengenai rincian TKP kasus penyalahgunaan narkoba di NTT.

" Untuk ketujuh tersangka tersebut pertama TKP di Kabupaten Belu April 2020, kedua TKP di Kota Kupang Juni 2020, ketiga TKP di Kabupaten Sika Juli 2020, keempat TKP di kabupaten TTS Agustus 2020, dan Kelima satu TKP TTS pada September 2020 " jelas Yuliana

Perlu di ketahui Kepala BNN NTT mengajak Para awak media untuk saling memberi informasi demi mengantisipasi penyebaran Narkotika di NTT.dan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk saling bersinergi untuk mengatasi penyebaran Narkoba di seluruh Indonesia,sebab dalam situasi Covid-19 penyalahgunaan narkoba semakin meningkat di banding sebelum pandemi Covid-19.(**/red 

 

Penulis : Nixon Tae

editor EppyM photo istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents