TTS. Spektrum-ntt.com || Bantuan kusus untuk Desa Tesi Ayofanu belum disalurkan. Ini kendalanya. Senin,08/06/2020.
Bantuan Langsung Tunai dari dana desa untuk desa Tesi Ayofanu belum dicairkan lantaran ada beberapa regulasi berupa dokumen yang harus disiapkan secara detail.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala dinas PMD George Mella mengatakan bahwa kendalanya yaitu bahwa walaupun sudah ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang tidak boleh dikesampingkan, namun dilain sisi, masih ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dengan detail.
“kita harus ikuti regulasi walaupun pemerintah pusat mempertegas untuk harus selesaikan secepat mungkin tetapi secara regulasi kita tidak boleh sampingkan itu karena kita harus pastikan bahwa secara dokumen harus disiapkan dengan detail,”Ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa salah satu faktor ketika BLT dibahas pada verifikasi tingkat Musdes, sudah baik, tetapi tidak bisa dilakukan karena secara regulasi, harus ditahan agar kedepannya tidak bermasalah. Ia berpesan bahwa dalam minggu ini BLT dana desa akan segera dieksekusi.
Ia mengungkapkan pula bahwa jika tidak ada persoalan perubahan data di Kabupaten TTS maka penyaluran pasti telah selesai.
"Jika tidak ada persoalan dan perubahan data maka di Kab. TTS ,mungkin juga sudah selesai" ungkap George.
Ia mengatakan bahwa untuk Perdes Perubahan, semua desa telah menyelesaikannya, hal ini bertentangan dengan pernyataan kepala desa Tesi Ayofanu beberapa waktu lalu pada media bahwa sedang menunggu Perdes Perubahan.
Lanjutnya lagi, bahwa sejak tanggal 31 maret, semua dokumen telah selesai dan uang dana desa telah dicairkan ke rekening, namun di tanggal 05 april terjadi perubahan APBDES dimana ada perubahan regulasi yang awalnya hanya 3 bulan, namun diubah menjadi 6 bulan.
“Pada tanggal 31 maret semua dokumen selesai dan Uang masuk di rekening, dan pada tanggal 06 april ada perubahan APBDES dan kita rubah lagi, ada perubahan regulasi lagi yaitu ada penambahan 03 bulan lagi jadi totalnya semua 06 bulan” Ungkap Kadis PMD
dirinya melanjutkan bahwa karena ada perubahan regulasi tersebut, maka dinas PMD memberikan informasi kepada seluruh desa untuk segera merubah datanya.
sebelum regulasi itu keluar, tanggal 14 maret semua desa telah selesai dan menyisakan 1 desa dan pada tanggal 18 april semua desa telah selesai menyelesaikan dokumennya. namun setelah itu ada surat untuk perubahan data lagi. sehingga membutuhkan beberapa waktu lagi.
"Dan kita akan menginput data tetapi ada surat perintah untuk merubah datanya lagi. Dan kita berikan informasi ke Desa untuk merubah datanya lagi, masalah perubahan data ini bukanlah hal yang kecil, dan cepat terselesaikan dengan waktu yang singkat". Tegasnya.
Jadi secara regulasi kita tetap konsisten dengan aturan walaupun waktunya sudah sangat mepet, tapi kita ikuti alurnya sehingga kita tidak salah mengambil tindakan. Tutupnya. (**
Penulis Kans
editor Eppy Manu. Photo ayosemarang.com