TTS. spektrum-ntt.com || Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT yang di Laporkan Lembaga Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Polres TTS semenjak tahun 2019 kini dalam penangan Penyidik Polres TTS. Untuk itu, Ketua ARAKSI kembali meminta secara tegas kepada Kapolres beserta kasat reskrim dan penyidik Polres TTS untuk segera melakukan penetapan tersangka dan periksa Bupati TTS.
Kepada media ini, Ketua ARAKSI, Alfred Baun mengatakan bahwa proses tender terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking yang berlangsung pada bulan Oktober tahun 2017 silam terkesan sangat di paksakan karena di lakukan pada akhir tahun.
"Dengan Ketersediaan anggaran hanya Rp.5 Millyar, namun kemudian di paksakan dengan mengalihkan anggaran dari dana DAU kabupaten TTS yang seharusnya tidak bisa membiayai program pembangunan RSP Boking di Dinas Kesehatan kabupaten TTS.
Pembangunan RSP Boking di bangun dengan terkesan terjadi hal emergensi. padahal jika di lihat, mestinya tidak perlu membangun RSP Boking dengan terburu-buru karena Puskesmas Boking masih Layak untuk melayani Orang yang sakit di wilayah itu,"
Lanjut Alfred bahwa Akibat dari terburu-buruh tersebut yang kemudian mengakibatkan terjadinya penyelewengan besar-besaran dan merugikan keuangan negara hingga Rp. 14 Millyar lebih.
Oleh karena itu Baun meminta untuk nama-nama tersangka segera di umumkan guna di ketahui publik karena kasus tersebut sudah di laporkan Araksi sejak Tahun 2019 lalu kepada Polres TTS dan sudah bukan rahasia publik lagi.
"Saya sebagai Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Menegaskan kepada Kapolres TTS agar segera menetapkan para tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan Ruma Sakit Pratama Boking di Kabupaten TTS propinsi NTT yang di duga merugikan Keuangan negara sebesar Rp. 14 Millyar lebih sesuai hasil Audit BPKP NTT ," Tegas-Nya
ARAKSI juga mendukung Polres TTS dalam penetapan tersangka.
"Kita dukung Full Kapolres dan Penyidik Polres TTS agar dalam penetapan tersangka menghindari Istilah tebang pilih,"
Ketua ARAKSI juga meminta Bupati TTS Egusem P. Tahun untuk turut menjelaskan secara detail terkait perencanaan sampai proses pembangunan Gedung RSP Boking.
"Karena Beliau cukup tau tentang proses itu sejak awal. beliau saat itu adalah PLT Sekda Kabupaten TTS dan juga sebagai Asisten yang membidangi langsung bidang itu. Selain itu Beliau juga yang Meresmikan Gedung itu sebagai Bupati pada Akhirnya tahun 2019 lalu," Kata Alfred.
Menurut ARAKSI sangat penting untuk Bupati TTS di periksa agar kasus ini secara terang benderang dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan kerugian negara yang spektakuler tersebut.
"Penjelasan Bupati selain kepada Publik. tetapi juga harus di mintai keterangan oleh Penyidik Polres TTS. Karena itu Saya minta kepada Kapolres TTS untuk segera meminta keterangan dari Bupati TTS atau di periksa terkait kasus Dugaan Korupsi RSP Boking. Dan Selain Bupati, Kadis Kesehatan,PPK, Konsultan perencana,Konsultan pengawas,ULP,Kontraktor,Tim PHO, dan Anggota Banggar DPRD kabupaten TTS. Semua nya harus bertanggung jawab terhadap Keuangan Negara," Pinta Alfred.
penulis Mega
editor EppyM Photo Istimewa